ilustrasi/net
ilustrasi/net
KOMENTAR

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik non subsidi di kuartal III/2023 adalah tetap atau tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023 mendatang. 

Biasanya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk tarif listrik golongan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

"Pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil ini termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi,"kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, Selasa (27/6). 

Dia menjelaskan, pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Penyesuaian dilakukan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. 

"Baik berupa kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB),"ungkapnya. 

Dari indikator yang ada, lanjutnya, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023. 


Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News