Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

OTAK pelaku penipuan aplikasi berkedok undangan nikah yang meresahkan warga belakangan ini berhasil ditangkap kepolisan.

Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan menangkap AI (20), seorang mahasiswa yangberperan membuat aplikasi undangan pernikahan palsu.

"Pencipta aplikasi ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri bersama Polda Sulsel," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutono, Jumat (3/2) sore.

Lebih kanjut dikatakan Sutono, AI tidak melakukan penipuan ini sendirian. Aplikasi undangan palsu yang dibuat AI untuk membobol rekening korban kemudian dijual dan dikelola oleh pelaku lain.

Hanya saja Sutono tidak merinci berapa keuntungan yang diperoleh AI dari hasil menjual aplikasi bodongnya itu.

"Dia hanya menjual. Jadi, pelaku lain yang sebar APK secara random ke media sosial, WhatsApp," ungkap Sutono.




Ikatan Dokter Indonesia: Lonjakan Kasus COVID-19 di Malaysia dan Singapura, Masyarakat Harus Perketat Protokol Kesehatan

Sebelumnya

IDI: Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19 di 104 Negara Termasuk Malaysia dan Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News