Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

MEMERLUKAN perjalanan sangat jauh bagi perempuan itu datang ke kota demi mencari pengobatan. Setibanya di sana, satu-satunya dokter spesialis hanyalah dokter lelaki. Wanita itu pun bingung bukan main.

Sang suami terus mendorong supaya menemui dokter, demi mencari jalan kesembuhan. Dia tidak tega wajah istri tercinta begitu nestapa menahan perih. Sebagai suami, tidak masalah baginya si istri ditangani dokter laki-laki. Toh, ia menemani dan suster selalu siaga.

Meskipun dorongan suami demikian kuat, wanita tersebut kian gentar. Sebab, mau tidak mau ia harus membuka pakaiannya, agar dokter bisa memeriksa bagian alat vitalnya. Perempuan tersebut belum yakin hukumnya dalam pandangan agama terkait pasien muslimah yang ditangani dokter pria nonmahram.

Dia ingin pengobatan yang dijalani diridhai Allah. Siapapun paham, kalau membuka aurat di hadapan nonmahram adalah dosa. Namun jauh di lubuk hati, dia ingin sembuh dari kepayahan penyakit yang lama diderita.

Dilema macam ini tidak hanya dialami oleh satu atau dua orang saja. Banyak muslimah yang terpaksa ditangani oleh dokter lelaki. Sebagian menolak dan memilih menanggung sakit bukan main, namun sebagian lagi terpaksa menerima ditangani dokter lelaki.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah Jilid 2 (2021: 315) menjelaskan, Seorang lelaki boleh memberi pengobatan kepada perempuan, dan seorang perempuan juga diperbolehkan memberi pengobatan kepada lelaki, selama hal itu dalam keadaan darurat.

Imam Bukhari berkata, diperbolehkannya wanita mengobati lelaki dan lelaki mengobati wanita, bahwasanya Rubayyi binti Mua’wwidz bin Afra’ berkata, “Kami ikut berperang bersama Rasulullah Saw. Kami memberi minum kepada para tentara, memberi pelayanan kepada mereka, dan membawa pasukan yang terbunuh atau terluka ke Madinah.”

Para muslimah senantiasa diboyong oleh Rasulullah ke berbagai medan tempur, di mana mereka bertugas mengurus prajurit muslim yang terluka. Di situlah tentulah terjadi persentuhan antar nonmahram dan dapat saja terlihat bagian-bagian aurat.

Namun atas nama pengobatan, maka hal yang demikian diperbolehkan. Hanya saja sebagai pihak berkelit, bukankah yang terjadi di masa Rasulullah itu adalah darurat perang, sementara saat ini tidak ada perang yang kita hadapi.

Nah, bagaimana jika pertanyaannya dibalik? Kapan saja bisa terjadi masa darurat, seperti menghadapi penyakit. Terlebih untuk penyakit tertentu yang sangat langka dokter ahlinya, dan kondisi pasien sudah demikian kritis serta mengancam nyawanya.

Sayyid Sabiq (2021: 315) dalam kitab Fath al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Mengobati orang yang bukan muhrim diperbolehkan dalam keadaan darurat. Namun, diperbolehkannya melakukan pengobatan disesuaikan dengan kadar kebutuhan terhadap pasien, seperti melihat, menyentuh, dan sebagainya.”

Dalam kitab al-Adab asy-Sayar'iyyah, Ibnu Muflih berkata, “Apabila seorang perempuan sedang sakit dan tidak ada dokter yang dapat mengobatinya selain dokter laki-laki, maka dokter laki-laki tersebut boleh melihatnya sesuai dengan yang dibutuhkan, bahkan sampai pada alat kelamin sekalipun. Begitu pun dengan dokter perempuan yang sedang mengobati pasien laki-laki.”

Ibnu Hamdan juga berkata, “Jika tidak didapati dokter kecuali perempuan, maka dokter perempuan ini diperbolehkan melihat pasiennya sesuai yang ia butuhkan termasuk alat kelamin dan anusnya.”

Pun Al-Qadhi, “Dokter laki-laki boleh melihat aurat pasien perempuan ketika hal

tersebut dibutuhkan, begitu pula sebaliknya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan, lebih dulu cobalah mencari dokter yang sama-sama perempuan. Apabila tidak ada, maka boleh dengan dokter laki-laki, tapi dahulukan yang sama-sama beragama Islam.

Dan kalau memang tidak ada pilihan lain kecuali dokter laki-laki, maka sang dokter memeriksa seperlunya saja, sesuai dengan kebutuhan dalam pengobatan. Ketentuan melihat dan menyentuh sesuai kebutuhan ini disesuaikan dengan ketentuan dunia medis yang memiliki tata aturan atau kode etik kedokteran.

Dari penjelasan di atas, yang dipahami bukan hanya kebolehan muslimah ditangani oleh dokter lelaki, tetapi juga alasan pembolehan tersebut patut dicermati. Agama Islam membolehkan yang demikian itu semata-mata demi menyelamatkan nyawa manusia dalam situasi darurat. Hal ini tidak terlepas dari visi Islam sebagai ajaran yang mendahulukan hifzul nafs atau menjaga jiwa manusia.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih