Ilustrasi stop kekerasan pada perempuan/Net
Ilustrasi stop kekerasan pada perempuan/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan tegas kepada para pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini kembali mencuat usai didapatinya seorang asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilome, Bandung, Jawa Barat.

“Kami mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan ini. Kasus-kasus itu memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap ART, serta absennya perlindungan negara terhadap ART. Aparat harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum yang sesuai dan berlaku,” kata Ratna Susianawati, Deputi Pemenuhan Hak Perempuan KemenPPPA dalam keterangan yang dimuat siaran pers, Rabu (2/11).

Kemen PPPA akan terus menjamin pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan. Ini menjadi salah satu arahan dan prioritas langsung dari Pesiden Joko Widodo yang perlu diselesaikan.

Komitmen negara hadir sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu dengan menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Salah satu komitmen tersebut adalah dengan meluncurkan tim layanan  Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. SAPA 129 merupakan aksesibiltas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami, untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Ratna menghimbau kepada semua pihak agar lebih peduli dalam pencegahan dan pelindungan serta mengantisipasi terjadi kekerasan pada perempuan dan anak, di sekitar lingkungan terdekat masyarakat.

“Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, segeralah melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujar dia.

Dengan melapor, kita dapat membantu korban untuk kembali bangkit menjalani hidupnya sehari-hari, sesuai dengan hak-haknya. Juga mencegah kembali terjadinya kejadian berulang.




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Health