Mendagri Tito Karnavian lantik Heru Budi Hartono gantikan Anies Baswedan/ Net
Mendagri Tito Karnavian lantik Heru Budi Hartono gantikan Anies Baswedan/ Net
KOMENTAR

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Senin (17/10/2022).

Dalam acara pelantikan tersebut, hadir mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Heru mengucapkan sumpah jabatannya.

Nama Heru sebagai birokrat yang pernah berkarier di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentu bukanlah sosok asing.

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul di Pendopo Balai Kota menyambut kedatangan Heru setelah resmi dilantik Mendagri. Mereka menyebut Heru "pulang kampung" karena kembali aktif di Pemprov DKI Jakarta.

Terpilihnya Heru disambut baik sejumlah kalangan, salah satunya Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN).  Direktur LKMN Fakhrizal Lukman menilai Heru akan mampu mengatasi berbagai persoalan krusial di ibu kota.

Respons positif juga diberikan Yayasan Pensiunan Pemerintah Provinsi (Yapenprov) DKI Jakarta. Ketua Dewan Pembina Yapenprov DKI Jakarta Sylviana Murni menyatakan akan segera mengagendakan pertemuan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk berdiskusi dan memberikan sejumlah masukan untuk mengatasi persoalan-persoalan di Jakarta.

Lantas, apa yang akan dilakukan Penjabat Gubernur Jakarta di hari-hari pertamanya?

Heru menyatakan siap mengaktifkan kembali pengaduan warga di Balai Kota Jakarta. Posko tersebut sempat berhenti selama lima tahun sejak tahun 2017.

"Insya Allah begitu (akan diaktifkan kembali), saya akan melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI Jakarta," kata Heru.

Heru dilantik sesuai Keppres No. 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Setelah Anies dan Riza diberhentikan dengan hormat pada 16 Oktober 2022, Heru dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta hingga satu tahun ke depan.




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News