KOMENTAR

KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya mengerikan bagi kaum hawa, tetapi juga menyeramkan bagi segenap umat manusia, termasuk kaum Adam. Kekerasan dalam bentuk apapun, sejatinya memang tidak dapat ditoleransi oleh prikemanusiaan.

Tak heran banyak pihak ikut bergidik ketika tersiar kabar seorang pesohor mengalami kekerasan dari suaminya, bahkan beritanya si cantik bersuara merdu sampai dicekik dan dibanting.

Namun, masalah KDRT ibarat puncak gunung es, yang tidak terlihat justru lebih banyak. Terlebih bila korbannya bukan pesohor alias perempuan jelata, terkadang kasus mereka cenderung didiamkan oleh lingkungan sosial.

Marilah kita memandang jauh ke belakang, tentang kejadian belasan abad nan lampau!

Tersebutlah Khaulah binti Tsa’labah yang percekcokannya dengan suami malah diabadikan dalam Al-Qur’an. Tentulah ada mutiara hikmah yang perlu kita resapi di balik kehadiran ayat-ayat suci tersebut.

Surat Al-Mujadilah ayat 1-2 yang artinya, “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Kisah KDRT di zaman Rasulullah

M. Quraish Shihab pada Tafsir Al-Lubab Jilid 4 (2020, hal. 195-196) menguraikan:

Ayat-ayat di atas turun berkenaan dengan pengaduan seorang perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah yang di-zhihar oleh suaminya yang bernama Aus ibn ash-Shamit.

Ia menceritakan bahwa suatu ketika ia salat, lalu—setelah salat—suaminya memintanya agar melayaninya selaku istri. Tetapi Khaulah enggan, maka sang suami marah, lalu men-zhihar-nya (menjadikannya seperti ibunya dalam hal keharaman bercampur layaknya keharaman anak “bercampur” dengan ibunya).

Khaulah kemudian mengadu kepada Rasul saw. bahwa, “Aus mengawiniku ketika aku muda dan disenangi orang. Tetapi, ketika usiaku lanjut dia men-zhihar-ku.”

Mendengar pengaduan ini Rasulullah saw. menanggapinya dengan bersabda, “Aku tidak mendapat perintah apa-apa mengenai persoalan itu. Menurutku engkau telah haram untuk digauli suamimu.”

Khaulah pun mendebat Rasulullah saw. dan mengadukan perkaranya kepada Allah Swt. karena didorong oleh rasa takut berpisah dengan suami dan takut kehilangan anak. Lalu, turunlah ayat ini bersama tiga ayat berikutnya. Adat yang berlaku ketika itu adalah memersamakan zhihar dengan perceraian untuk selama-lamanya.

Ayat pertama menyatakan: Sungguh Allah Swt. telah mendengar dan memperkenankan ucapan yang merupakan keluhan perempuan yang mendebatmu, yakni mendesakmu, untuk menerima gugatannya tentang suaminya, dan dengan bersungguh-sungguh mengadukan halnya kepada Allah. Dia bersungguh-sungguh mengadu, padahal Allah mendengar diskusi kamu berdua.

Setelah menegaskan pengetahuan dan penglihatan Allah yang menyeluruh, maka melalui ayat 2 Allah memberi putusan menyangkut kasus ini bahwa: Siapa yang men-zhihar istrinya, yakni menyatakan bahwa istrinya sama dengan ibunya dalam hal keharaman digauli, pada hakikatnya ia telah berbuat kesalahan dan ketidakadilan.

Tidaklah istri-istri itu dengan ucapan tersebut menjadi ibu-ibu mereka sehingga menjadi haram digauli. Ibu-ibu mereka yang sebenarnya tidak lain kecuali perempuan-perempuan yang melahirkan mereka.

Sungguh mereka yang mengucapkan zhihar itu benar-benar mengucapkan perkataan yang buruk dan di samping itu ia juga adalah kepalsuan, yakni penyimpangan dari kebenaran dan kewajaran serta kebohongan besar.

Allah mengharamkan zhihar serta mewajibkan pelakunya bertaubat dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 

Ayat ini dengan teramat manis membimbing perihal tata cara membingkai ketegangan suami istri agar tidak berujung KDRT.

Kapan saja bisa terjadi ledakan kemarahan dalam keluarga tetapi bukan berarti melegalkan cara-cara kekerasan. Bukankah kedudukan manusia dimuliakan Ilahi?

Perlu kembali ditegaskan, ayat ini sifatnya preventif atau upaya pencegahan KDRT. Pernikahan tidak akan akur-akur saja, tetapi di tengah amukan amarah itu, luapannya tidak boleh berujung pelanggaran terhadap prikemanusiaan.

Dan yang paling menarik, pelaku zhihar ternyata itu dikenai sanksi yang teramat berat, sekaligus peringatan keras bagi setiap suami supaya tidak macam-macam dengan istri. 

Syarat untuk Kembali Bersatu

Lebih lanjut diterangkan juga pada Tafsir Al-Lubab Jilid 4 (2020: 196): Ayat 3 menyebut sanksi zhihar dengan menyatakan bahwa mereka yang men-zhihar istri-istri mereka, kemudian membatalkannya karena ingin kembali melanjutkan hubungan suami istri, sebagaimana sebelum terjadinya zhihar, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum mereka berhubungan kembali sebagai suami istri.




Tahukah Keutamaan Malam Lailatulqadar?

Sebelumnya

Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tafsir