KOMENTAR

PEMERINTAH menetapkan seluruh wilayah yang ada di Indonesia diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, hingga 3 Oktober 2022. Pembatasan kegiatan ini terkait tingginya angka kasus Covid-19, penggalakkan kembali penerapan protokol kesehatan, dan masih belum tercapainya kuota vaksinasi.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan resminya mengatakan, hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, maka masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1.

“Kita tetap harus waspada, karena saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” ujar Safrizal.

Meskipun kegawatdaruratan Covid-19 di Indonesia tidak sebesar saat pertama kali pandemi, namun semakin merosotnya penerapan protokol kesehatan dan angka vaksinasi yang belum mencapai target, menjadi alasan pemberlakukan pembatasan yang tak kunjung usai ini.

Diketahui, capaian vaksinasi Covid-19 hingga saat ini, untuk dosis pertama sebanyak 86,69 persen. Sementara, untuk dosis kedua baru mencapai 72,92 persen, dan vaksinasi dosis ketiga atau booster, baru di angka 26,05 persen.

Begitu pula dengan penerapan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, seperti diabaikan. Alasannya klasik, karena gejala Covid-19 kali ini sangat ringan, apalagi bagi yang sudah divaksinasi.

Begitu juga dengan ketersediaan tempat tidur (BOR) di sejumlah rumah sakit yang masih tinggi, sehingga masyarakat tidak terlalu khawatir dan terkesan mengabaikan potensi terjadinya ledakan kasus positif Corona.

Peraturan di PPKM Level 1

Untuk peraturan pada PPKM level 1 masih sama seperti sebelumnya, yaitu:

  • Sekolah dan Perkantoran

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dan/atau melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk perkantoran, dipersilahkan work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen dan memakai aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

  • Supermarket dan Mal

Diijinkan beroperasi 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori warna hijau yang diperbolehkan masuk. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.

  • Makan di tempat umum

Dipersilahkan makan di tempat umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jarak, dan tidak berbicara satu sama lain.




Bahaya Pewarna Sulam Alis Sebabkan Mata Perempuan Ini Nyaris Buta

Sebelumnya

Miris, Indonesia Ranking Keempat Dunia Konten Porno Anak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News