Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

ANDA peserta BPJS Kesehatan?  Tapi tahukah Anda, penyakit apa saja yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan? Setidaknya ada 144 penyakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.

Jenis penyakit yang bisa dilayani ini ketentuannya telah sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Mengenai pelayanannya setiap peserta BPJS Kesehatan dapat datang ke  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, yaitu Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Adapun bentuk pelayanan yang siap diberikan antara lain bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulan, dan sebagainya.


Lalu, apasajakah jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan itu? Simak daftar berikut ini :

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News