Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

ANDA peserta BPJS Kesehatan?  Tapi tahukah Anda, penyakit apa saja yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan? Setidaknya ada 144 penyakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.

Jenis penyakit yang bisa dilayani ini ketentuannya telah sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Mengenai pelayanannya setiap peserta BPJS Kesehatan dapat datang ke  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, yaitu Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Adapun bentuk pelayanan yang siap diberikan antara lain bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulan, dan sebagainya.


Lalu, apasajakah jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan itu? Simak daftar berikut ini :

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan




Jelang HARI ANAK NASIONAL 2025: Mendengar Suara Anak Indonesia, Menyemai Harapan demi Masa Depan yang Lebih Baik

Sebelumnya

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Apresiasi Kontribusi Besar Indonesia dalam Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2025

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News