Ketua KPK RI Firli Bahuri ketika berbicara dalam kegiatan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Januari 2022/ Foto: Agung Hadiawan
Ketua KPK RI Firli Bahuri ketika berbicara dalam kegiatan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Januari 2022/ Foto: Agung Hadiawan
KOMENTAR

NABI Muhammad pernah menugaskan seseorang menjadi amil dalam memungut zakat. Ketika itu yang mendapat amanah adalah Ibnul Utbiyyah dari Bani Al-Azd. Tidak semua harta diserahkannya kepada negara, karena dia menyebut telah mendapatkan hadiah. Jadi, Ibnul Utbiyyah ngotot mempertahankan hadiah yang menjadi miliknya.

Raghib As-Sirjani dalam buku Nabi Sang Penyayang (2014: 20) menceritakan, ketika datang, ia berkata, ”Ini adalah harta zakat untuk kalian, sedangkan yang ini dihadiahkan kepadaku.”

Rasulullah bersabda, ”Mengapa ia tidak duduk di rumah bapak atau rumah ibunya sambil menanti apakah ia diberi hadiah atau tidak. Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, tiadalah seorang yang mengambil darinya sesuatu kecuali akan dipikulnya hari kiamat, baik itu unta yang berteriak, atau sapi yang bersuara, atau kambing yang mengembik.”

Terkait hal ini, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (2019: 775) menguraikan, benar apa yang dikatakan Nabi bahwa unta itu tidak dihadiahkan kepadanya, tetapi unta itu adalah milik negara. Dia diberi hadiah karena dia seorang amil. Seandainya mereka ingin memberikan hadiah kepada seseorang tentu mereka akan memberinya ketika dia berada di rumah bapak-ibunya.

Jelas sekali Nabi Muhammad mewariskan banyak nilai kebajikan, sebagai pedoman hidup bagi umat manusia, yang (hebatnya) terus aktual dalam melintasi masa demi masa.

Sebagaimana kisah inspiratif di atas, nilai-nilai kebajikannya perlu diaktualkan melalui komunikasi yang baik, yang di antaranya melalui peran media. Sebagai yang teramat berperan dalam menyambung komunikasi, media hendaknya mengedepankan penyebaran nilai-nilai kebajikan, terlebih lagi semacam pesan antikorupsi dari Nabi.

Dan marilah kita takjub menyaksikan dahsyatnya perubahan zaman, di mana kini media-media siber merajai dan tentu saja memberi pengaruh yang ciamik.

Sehingga Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah berada dalam momentum yang tepat, ketika segalanya kini telah berkibar di jalur online. Dunia nyata seperti kalah pamor dengan dunia maya. Tidak ada lagi orang yang menunggu kabar esok hari, karena detik itu juga informasi dengan cepat dihidangkan.

JMSI adalah jawaban dari tuntutan zaman, dan demi menjawabnya perlu kerja cerdas penuh integritas.

Hal yang senada disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri ketika tampil sebagai pembicara dalam acara pengukuhan pengurus daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 di hotel Horison, Bandung.

Ketua KPK itu menyeru, “Saya mengajak rekan media menjadikan peran sebagai elemen masyarakat, bangsa dan negara yang bisa mendistribusikan informasi. Tetapi jauh dari itu, kesan saya media itu sangat strategis karena apapun yang ditulis itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa.”

“Di samping kecepatan infomasi, juga ada yang lebih besar, seharusnya dengan adanya keterbukaan sudah tidak ada lagi korupsi. Sejatinya tidak ada celah bagi pelaku korupsi dalam budaya demokrasi yang terbuka,” imbuhnya.  

Kemudian dikatakannya pula, “Pemberantasan korupsi tidak akan mampu dilakoni oleh KPK sendiri. Karena itu kita ajak semuanya dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.”

KPK tidak (boleh) sendiri. KPK perlu bergandegan tangan dengan pihak-pihak lainnya, terutama media massa yang memegang jaringan informasi. Sehingga agenda melakukan edukasi terkait semangat antikorupsi dapat berjalan sesuai harapan. Amanah yang demikian besar dalam pemberantasan korupsi juga memerlukan sehatnya jalinan komunikasi.

Media-media siber punya kekuatan tersendiri, yaitu kecepatan dalam menyajikan informasi, yang melampaui kecepatan media-media cetak atau yang sejenisnya. Kecepatan itulah yang perlu dimanfaatkan, dan diperkuat dengan keakuratan dan kebenaran.

Balik lagi ke kisah pembuka, dengan masuknya kejadian antigratifikasi ke dalam hadis Nabi Muhammad, maka sepanjang masa bahkan hingga akhir masa nilai-nilainya akan terus membahana.
 

Muhamad Seto Sudirman dkk. dalam Buku Ajar Pendidikan Budaya Anti Korupsi (2021: 63) menerangkan, sebagai bagian dari pencegahan, edukasi dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melakui edukasi dan kampanye, KPK membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Nabi Muhammad telah meninggalkan warisan membangun perilaku dan budaya antikorupsi melalui hadis-hadis sucinya, tinggal bagaimana kita (termasuk media siber ya) menyebarkannya. Terlebih momentum itu tengah berada di genggaman media-media siber, yang akan makin melaju kencang sesuai gelombang masanya.  
 




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur