Sesajen/ Net
Sesajen/ Net
KOMENTAR

Banyak kok tradisi lokal yang “diislamkan”, dengan maksud dipelihara kemurnian tauhidnya tanpa memberangus tradisi tersebut. Contohnya, wayang merupakan seni yang kental dengan ajaran Hindu-Budha, kemudian malah menjadi sarana berdakwah.  

Ahmad Hotib HS dalam bukunya Kitab Misbah al-Zalam Karya Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar al-Dary Dalam Perspektif Dakwah bi al-Qalam (2020: 61) menerangkan, wayang merupakan bentuk kebudayaan Hindu-Budha yang diadopsi para penyebar Islam di Jawa (Walisongo) sebagai sarana untuk mengenalkan ajaran Islam. Pada prinsipnya, Walisongo hanya mengadopsi instrumen budaya Hindu yang berupa wayang, dan memasukkan nilai-nilai Islami untuk menggantikan filsafat dan teologi Hindu.

Cara-cara memasukkan nilai-nilai Islam sebagai landasan pokok inilah yang menimbulkan pesona yang memukau terkait agama suci ini.

Contoh lainnya, tradisi menyembelih binatang sebagai pengorbanan terhadap kekuatan gaib, ketika mendirikan bangunan, kelahiran, dan lain-lain. Nah, niat yang seperti itu yang menyimpang, karena kekuatan tertinggi hanyalah Allah.

Kemudian, aksi penyembelihan binatang itu tetap dilakukan, yang berlanjut makan-makan bersama. Dan terlebih dulu dimurnikan niatnya menyembelih untuk Allah, lalu acara makan-makan itu bertujuan menjamu orang banyak, yang tergolong amalan baik dalam Islam. Namun, kembali ditegaskan, lebih dulu niatnya disucikan, semata mengharapkan keridaan Allah.

Pelaku penendang sesajen sudah ditangkap oleh aparat, dan menjalani proses hukum. Berhubung dari tadi kita banyak membahas keindahan, maka akan menjadi kian indah bila kasus kekhilafan ini diselesaikan dengan cara maaf-memaafkan. Kepada pihak yang tersakiti meminta maaf, dan untuk pelaku diberi maaf, maka terlihat pula keindahan dari kearifan bangsa ini.

Dalam aspek hukum pun dikenal restorative justice yang menyelesaikan kasus tertentu dengan kearifan bersama tanpa melalui proses peradilan.

Ahmad Syahril Yunus dan Irsyad Dahri dalam buku Restorative Justice di Indonesia (2021: 12) menerangkan restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Untuk masa depan bangsa yang lebih baik, maka kejadian menyedihkan ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi berbagai pihak. Sekaligus merupakan ujian bersama untuk menyelesaikannya dengan hati yang baik.

Tulisan ini tidak bermaksud menghentikan perdebatan, apalagi membungkam pro kontra. Silahkan saja kita terus membuka ruang diskusi dengan nalar yang sehat. Akan tetapi, hendaknya kita tetap sepakat menampilkan Islam nan menyejukkan.
    
    

 




Menyambungkan Jiwa dengan Al-Qur’an

Sebelumnya

Sempurnakan Salatmu Agar Terhindar dari Perbuatan Keji dan Mungkar

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur