Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak melakukan mudik Idul Adha/Net
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak melakukan mudik Idul Adha/Net
KOMENTAR

DI TENGAH melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak melakukan mudik Idul Adha. 

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Yaqut, sebagaimana keterangan pers yang dirilis oleh Kementerian Agama pada Jumat (16/7). 

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. 

Yaqut kembali menekankan bahwa masyarakat perlu untuk berada di wilayah masing-masing dan membatasi mobilitas serta menjaga kesehatan. Dia menjelaskan bahwa mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. 

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Yaqut menjelaskan, ada tiga poin pokok yang diatur. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, sambungnya, SE 17/2021 itu juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," tegasnya.




Menyikapi Toxic People Sesuai Anjuran Al-Qur’an

Sebelumnya

Ketika Maksiat dan Dosa Menjauhkan Kita dari Qiyamul Lail

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur