Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

TINGGINYA jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 per hari, membuat fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit dan tenaga kesehatan, kewalahan. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan pasien covid tanpa gejala atau bergejala ringan, melakukan isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, terkait isolasi mandiri tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, lolos penilaian yang dilakukan tim puskesmas dan gugus rukun warga (RW) domisili pasien tersebut.

"Pasien harus berkoordinasi dulu dengan tim puskesmas untuk memutuskan apakah rumah pasien itu bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak. Nah, nanti tim puskesmas akan mengasesmen, 'Oh iya, rumahnya memang memadai', tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat sesuai dengan domisili warga kita tadi," papar Widyastuti dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, Kamis (24/9).

Lebih lanjut Widyastuti menjelaskan, kriteria rumah itu adalah memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik. Lalu, pasien dilarang menggunakan barang-barang seperti peralatan makan dan mandi yang sama dengan anggota keluarga di rumah.

"Kemudian, alat mandi, alat makan yang terpisah dari anggota keluarga yang lain. Di dalam rumah tetap pakai masker, karena kan kalau keluar kamar ketemu dengan anggota keluarga yang lain," ujarnya.

Dan selama isolasi mandiri, pasien akan mendapat pendampingan dari tim puskesmas dan gugus RW setempat.

"Tentu pendampingan yang dimaksud bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan dukungan dari gugus RW setempat untuk menjaga warganya bisa melakukan isolasi mandiri dengan sukses," urai dia.

 




Transformasi Layanan Haji 2025: Sistem Berbasis Syarikah untuk Kenyamanan Jemaah

Sebelumnya

Kebijakan SPMB 2025: SMA Gunakan Sistem Rayonisasi, SD dan SMP Tetap Sesuai Wilayah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News