Gubernur Jakarta Pramono Anung (RMOL)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (RMOL)
KOMENTAR

SEJUMLAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih kedapatan menggunakan kendaraan pribadi saat hari kerja Rabu, meskipun telah diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum oleh ASN setiap hari Rabu.

Berdasarkan pantauan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu pagi (7/5), ASN yang menggunakan kendaraan pribadi langsung dicegat oleh petugas satuan tugas (Satgas) pengawas di gerbang kantor dan mengaku lupa dengan kewajiban yang berlaku.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April lalu bertujuan mendukung pengurangan polusi, mendorong mobilitas hijau, dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok menekankan pentingnya kesadaran pribadi ASN dalam mematuhi aturan. “Tanggung jawab pribadi dan moral sangat diperlukan. Pemerintah tidak mungkin mengawasi mereka selama 24 jam,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Hasudungan sendiri mengaku sudah rutin menggunakan transportasi umum setiap Rabu, dan menilai langkah ini positif mengingat sistem transportasi di Jakarta sudah terintegrasi.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Jakarta Selatan mewajibkan ASN mengunggah swafoto menggunakan angkutan umum melalui laman bit.ly yang telah ditentukan. Namun, pengecualian berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus.




Indonesia dan Uni Eropa Gelar Program Horizon Europe untuk Perkuat Kolaborasi Strategis

Sebelumnya

Apresiasi Praktik Baik SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Aktif Terjunkan Tim Pemantau ke Sekolah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News