Ilustrasi gaji yang diselipkan dalam dompet/NET
Ilustrasi gaji yang diselipkan dalam dompet/NET
KOMENTAR

SALAH SATU kegiatan prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024 yaitu memberlakukan skema gaji tunggal alias single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Artinya, bila diterapkan maka maka seluruh tunjangan yang melekat, pada pegawai berstatus sebagai PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus. 

Sebagai gantinya, nanti pegawai hanya memperoleh satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Sedangkan sistem gaji tunggal dijelaskan Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas merupakan pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga pihaknya masih perlu mengkaji wacana tersebut.

"Ini juga ada komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkapnya. 

Dia melihat, berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News