Aksi unjuk rasa terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dilakukan oleh aktivis/Net
Aksi unjuk rasa terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dilakukan oleh aktivis/Net
KOMENTAR

DITERIMA sebagai mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi tentu membawa kebanggaan tersendiri. Namun perlu diingat, adaptasi dengan lingkungan yang berbeda dari lingkungan sekolah sebelumnya, perlu dilakukan segera.

Selain mempersiapkan fisik dan mental agar kuat selama berkutat dengan urusan kampus, perlu diawasi pula kemungkinan atau ancaman kekerasan seksual. Jadi, penting bagi mahasiswa baru untuk mengenal dan paham mengenai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, UU No 12/2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022. Undang-undang tersebut berisi 92 pasal, dengan mengedepankan keberpihakan dan perlindungan bagi korban serta memberikan payung hukum bagi apparat untuk menangani kasus kekerasan seksual.

UU TPKS mengatur hak bagi korban TPKS untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan hingga memungkinkan upaya rehabilitasi bagi pelaku.

Lalu, kenapa sebagai mahasiswa baru penting untuk mengenal secara mendalan UU TPKS ini?

  1. Kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan sering kali tidak tertangani.
  2. Kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan kampus dalam bentuk verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi.
  3. Para korban kekerasan seksual di lingkungan kampus rentan mengalami trauma dan gangguan psikis/mental.
  4. Sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  5. UU TPKS berpihak dan berperspektif korban.

Menurut UU TPKS, yang tergolong dalam tindak pidana adalah pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nofisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.

UU TPKS juga mengatur tentang hak bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, yang terbagi dalam tiga poin, yaitu:

  1. Penanganan, berupa layanan hukum, informasi, dan akses; penghapusan konten bermuatan seksual; penguatan psikologis; pelayanan kesehatan; dan layanan dan fasilitas untuk kebutuhan khusus.
  2. Perlindungan, berupa kerahasiaan identitas; perlindungan dari kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan akses politik; informasi atas hak dan perlindungan; perlindungan dari ancaman/kekerasan; perlindungan dari apparat penegak hukum yang merendahkan; perlindungan dari tuntutan atas TPKS yang dilaporkan.
  3. Pemulihan, berupa rehabilitasi mental dan sosial; rehabilitasi medis; pemberdayaan sosial; restitusi dan/kompensasi; dan reintegrasi sosial.

Demikian pemahaman tentang UU TPKS yang perlu dijadikan perhatian bagi para mahasiswa baru.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News