Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/8)/Farah.id
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/8)/Farah.id
KOMENTAR

PERATURAN soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 masih jadi polemik di tengah masyarakat.

Salah satunya dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/8).

Aduan terhadap KPU dilakukan karena masalah aturan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024. Hal ini mengacu kepada peraturan KPU no.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. 

"Dalam pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa mengenai penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and electrical Integritas Hadar Nafis Gumay kepada Farah.id di Kantor DKPP RI. 

Dia menjelaskan, dengan begitu calon perempuan nantinya menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

"Meski sudah menyampaikan kepada publik untuk merevisi ketentuan pembulatan ke bawah tersebut, namun hingga saat ini hal itu tidak pernah direalisasikan KPU," sesalnya. 

Ketentuan a quo dalam prakteknya, menurut dia, mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR sebagaimana perintah pasal 245 dalam UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Yaitu sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleq," urainya. 

Fenomena serupa ini, lanjut Hadar, juga terjadi dalam pencalonan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara lebih besar dan masif. 

"Di mana terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuan kurang dari 30%," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membeberkan jumlah aduan yang telah diterima selama enam (6) bulan terakhir yakni hingga Senin (7/8) lalu sebanyak 231 pengaduan. Dengan rincian, 76 aduan telah disidangkan dan yang lainya masih di proses di persidangan untuk verifikasi material aduan masyarakat. 

"Aduan kebanyakan dari masyarakat. Dari Parpol belum ada kita terima terkait aduan penyelenggaraan pemilu," ujarnya. 

Sebelumnya, KPU sempat berjanji akan merevisi pasal yang mengatur pembulatan ke bawah bagi jumlah representasi bakal caleg perempuan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, sikap itu berubah setelah hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5), yang justru menyepakati agar aturan tersebut tidak direvisi.

 




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News