ilustrasi anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya/net
ilustrasi anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya/net
KOMENTAR

ORANG TUA harus tetap mengawasi penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak mereka. Terutama menggunakan alat transportasi ini di jalan raya, pasalnya pihak kepolisian melarang mengendarai sepeda listrik ini demi keamanan bagi pengendara maupun orang lain.

Alat transportasi ini hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja dan tetap mengenakan atribut keselamatan. 

"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala. 

Dia menjelaskan, belakangan banyak kecelakaan lalu lintas yang melibat sepeda listrik. Maka itu, dirinya meminta masyarakat untuk memahami keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak.

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," ucap dia .

Aturan larangan terebut jelasnya, tertuang pada Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dia menuturkan bahwa sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor.

"Karena tidak ada sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 km/jam," ungkapnya. 

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah SUT dan SRUT. dan terdaftar resmi di Samsat. Serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

"Hanya dibolehkan memakai kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil, sebab jika masuk jalan umum atau jalan raya akan jadi masalah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain," tutupnya.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News