Suasana di makam Baqi, sebelah Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi/Net
Suasana di makam Baqi, sebelah Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi/Net
KOMENTAR

HAMPIR setiap tahun, ada saja Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci. Tahun ini saja, jumlahnya mencapai 62 orang. Angka tersebut berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag per Kamis (15/6) waktu Arab Saudi.

Meskipun wafat di Tanah Suci, para keluarga yang ada di Tanah Air tidak perlu khawatir. Seluruh jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pengurusan jenazah hingga asuransi jiwa untuk ahli waris.

Untuk pemakaman, Pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan lahan, baik itu di Madinah, Jeddah, maupun Makkah.

“Bagi jemaah yang meninggal di Madinah, ada beberapa lokasi yang sudah disiapkan, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan, ada yang bisa di Baqi,” kata Ketua PPIH Arab Saudi M Subhan Cholid.

Sementara, yang wafat di Makkah, Pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan Pemakaman Ma’la. Namun, tidak mudah untuk memakamkannya di sana, karena ada kriteria tertentu bagi ahli kubur yang ingin dimakamkan di sana.

“Tapi secara rerbuka dan siap dipakai itu di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah dan lahanyya sudah disiapkan sangat luas,” ujar Subhan.

“Kalau di Jeddah, namanya Soraya juga. Sudah beberapa jemaah dimakamkan di sana setiap tahunnya,” lanjut dia.

Lalu, bagaimana caranya keluarga ingin berziarah ke makam tersebut?

Dijelaskan Subhan, ahli waris atau keluarga masih bisa menziarahi Jemaah haji yang wafat dan dimakamkan di Tanah Suci. Tidak perlu khawatir kesulitan mencari, meskipun makam umumnya hanya berupa gundukan tanah dan batu, tanpa ditulis identitas si mayit.

“Bagi ahli waris atau warga yang suatu saat akan berziarah dan ingin melihat makam keluarnya, datanya lengkap meskipun di makan tidak ditulis seperti kita (di Indonesia), ada nisan dan sebagainya,” ujar dia.

Makam-makam tersebut tetap diberi nomor. Nomor itu yang terdata lengkap di komputer di kantor adminstrasi pemakaman itu, jelas si A si B-nya. Yang terpenting, ahli waris membawa dokumen saja, baik itu paspor atau nomor.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News