Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

VIRAL, seorang ibu memukul anaknya hingga tewas lantaran foto vulgar sang anak beredar luas di media sosial. Anak tersebut diketahui mengunggah foto seluruh badannya tanpa busana dan dibagikan kepada sang pacar. Namun, oleh kekasihnya foto tersebut disebarluaskan di media sosial.

Sebenarnya, ‘aturan bermain’ di media sosial sudah secara tegas dibuat oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah.

Muamalah adalah proses interaksi antar individua tau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas, meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Dalam pedoman muamalah ini, ada beberapa kegiatan di media sosial yang diharamkan, yaitu:

  • Melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan
  • Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
  • Menyebarkan hoax serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik
  • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
  • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya

Aktivitas lainnya yang diharamkan adalah:

  1. Memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar ke masyarakat, hukumnya haram.
  2. Memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak, hukumnya haram.
  3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
  4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
  5. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Sahabat Farah, alangkah baiknya jika media sosial yang telah memudahkan manusia untuk memperoleh informasi tentang kejadian di dunia, dipergunakan secara bijaksana.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News