Ilustrasi vegan meat babi/Net
Ilustrasi vegan meat babi/Net
KOMENTAR

PROFESOR sebuah kampus ternama di Hyderabad, India itu yang menegaskan langsung perbedaan dirinya yang vegan dengan kaum lainnya yang mengaku vegetarian. Katanya, penganut vegetarian memang menjauhi segala yang hewani, tidak mengonsumsi daging, tapi mereka masih menyantap susu dan telur.

Lain halnya dengan vegan, yang tidak menyantap daging berikut seluruh turunannya. Jadi bukan hanya dagingnya, tapi orang yang berprinsip vegan juga tidak memakan telur atau susu, segala bentuk turunan dari produk hewani.

Profesor berparas manis itu kembali menegaskan, “Saya juga tidak makan es krim, sebab es krim juga diekstrak dari tulang hewan.”

Sekilas pola makan para vegan ini seperti memberi harapan untuk mendapatkan produk halal bagi konsumen muslim. Tapi ternyata tidak seperti itu. Vegan berbeda dengan halal. Sekalipun menu vegan mengandalkan bahan nabati, tetap saja ada kerentanan dalam aspek halal haramnya.

Seperti sekarang ini, lagi gencar-gencarnya dipopulerkan lauk nabati sebagai bagian dari cara diet. Konsumen seolah-olah masih makan daging, tetapi bahannya dari kedelai atau gandum.

Aroma yang menyebar di hidung dan cita rasa yang dicecap lidah memang bagaikan makan daging betulan, tetapi sesungguhnya itu hanya ekstrak rasa belaka. 

Daging yang merupakan lauk nabati itu pun banyak macamnya, ada yang cita rasa sapi, ayam, dan lainnya. Hanya saja, kreatifitas juga merebak kepada terciptanya vegan meat babi.

Daging babi ala vegan sama sekali tidak berbahan hewan babi yang diharamkan, melainkan berasal dari kedelai dan gandum kemudian diberi penyedap rasa. Nyatanya produk vegan meat babi ini berbahan nabati.

Meskipun terdengarnya cukup memberi harapan bagi konsumen muslim, tetap saja produk vegan meat babi tidak bisa diberi sertifikasi halal. 

Fuad Thohari pada bukunya Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir) (2018: 137) menerangkan: Mengacu pada Fatwa MUI No 4 Tahun 2003, Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan.

Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, al-washilatu ila al-haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram.

Konsumen muslim sangat perlu memahami iktikad baik dari Fatwa MUI ini, bahwa apapun yang membuka jalan kepada yang haram, maka yang demikian itu pun diharamkan.

Vegan meat babi itu boleh saja mengaku tidak mengandung daging babi atau turunannya secuilpun, akan tetapi rasa dan aroma babi itu adalah jalan menuju yang haram. Lambat laun konsumen muslim bisa saja tertarik untuk mencicipi menu kulier berbahan daging babi yang sebenarnya. 

Selain itu, konsumen muslim dapat saja tidak dapat membedakan mana daging babi ala vegan dan mana yang betul-betul daging babi. Suatu saat, mereka dapat saja tergelincir kepada yang diharamkan agama. 

Bahkan, penamaannya saja diharamkan, babi, anjing, khamar dan lainnya, jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa diberi sertifikasi halal. Alasannya demi kehati-hatian, menjaga umat Islam dari ketergelinciran kepada yang haram. 

Dan setelah dicermati, segala macam lauk nabati, termasuk vegan meat babi pun tidak benar-benar terbebas dari bahan-bahan haram.     

Sebagaimana yang dijelaskan https://halalmui.org bahwa: Pada komposisi produk daging babi vegetarian terdapat whey protein dan vegetarian essence. Whey protein dapat diperoleh dari hasil samping penggumpalan dari industri pengolahan keju. Namun, sumber bahan penggumpal yang dapat berasal dari enzim mikroorganisme mengakibatkan status kehalalan whey protein menjadi sangat diragukan.  

Sedangkan vegetarian essence terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia yang harus diperiksa secara detail status kehalalannya. Di sisi lain, produk vegan tidak mempersyaratkan bebas alkohol khamr pada komposisi produknya, sehingga bisa saja menggunakan khamar ketika memproduksinya.

Selain alasan di atas, upaya mengajukan sertifikasi halal vegan meat babi tidak akan dapat diterima, karena sejak dari penamaan, aroma hingga cita rasa sudah bermasalah. Terlebih pula ternyata produk itu juga mengandung bahan-bahan yang rentan haramnya.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram