Ilustrasi memberi utang/Net
Ilustrasi memberi utang/Net
KOMENTAR

ADA banyak cara yang bisa digunakan untuk membantu sesama, bersedekah, beramal jariyah, atau memberikan utang. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk tolong menolong, membantu orang yang kesusahan dan berekonomi lemah, bagaimanapun caranya.

Dalam surat Al-Maidah ayat 2 Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (At Tirmidzi)

Pertanyaannya kemudian, besar mana pahala memberikan utang dengan bersedekah?

Kita kembali lagi pada satu hadits yang dikutip dari beberapa kitab hadits, di antaranya dalam hadits Ibnu Majah, Faidlul Qadir, dan sumber lain.

Dikisahkan saat melakukan perjalanan Isra; Mikraj, Rasulullah melihat di dalam pintu surga tertulis, sedekah dibalas oleh Allah 10 kali lipat, sedangkan memberikan utang pahalanya 18 kali lipat.

Seperti diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Rasulullah Saw: “Saya melihat di saat saya diisra’kan pada pintu surga tertulis, sedekah dilipatgandakan 10 kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, ‘Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama daripada bersedekah?’

Kemudian Jibril menjawab: ‘Karena orang yang meminta, (secara umum) di aitu meminta, sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh.” (Ibnu Majah: 2422)

Hadits ini kemudian diilustrasikan oleh Al Hakim dalam Fathul Qadir, sebagai berikut:

Andaikan orang sedekah 1 dirham, berarti Allah akan membalas 1 dirham modal yang ia berikan ditambah 9 dirham sebagai bonus. Dan kalau orang yang memberi utang kepada orang yang membutuhkan, dari 9 dirham bonus tersebut dilipatgandakan, jadi jumlahnya adalah 18 dirham plus 1 dirham. Maka perbandingannya adalah 10 dirham dengan 18 dirham.

Jadi kesimpulannya, antara sedekah dan memberi utang, masing-masing adalah Tindakan ibadah yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an dan hadits. Menurut status hadits, pahala memberi utang lebih unggul dibandingkan sedekah.

Walaupun ada beberapa ulama yang beranggapan bahwa hadits itu lemah (dlaif), tetap boleh diyakini dan diamalkan dalam konteks memperkuat amal kebaikan.




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur