Ilustrasi perjalanan menggunakan transportasi kereta api/Net
Ilustrasi perjalanan menggunakan transportasi kereta api/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbarui syarat perjalanan bagi warga yang hendak pergi ke luar kota. Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat ini surat keterangan sehat via layanan telemedisin untuk pelaku perjalanan wajib disertai keterangan bebas Covid-19.

Menurut Siti, telemedisin merupakan salah satu sarana konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Tapi, untuk surat keterangan sehat wajib mengikuti beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan. Semua tergantung dari tujuan surat kesehatan tersebut.

“Misalnya untuk pelaku perjalanan, khususnya selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Itu perlu dilengkapi dengan bebas Covid-19 dari dokter. Harus ada tes dan ada standar layanan kedokteran dari profesi untuk standarnya,” kata Siti di Jakarta, Sabtu (24/12).

Penegasan ini disampaikan Siti terkait maraknya jasa pembuatan surat sakit secara online, dengan durasi waktu hanya 15 menit langsung jadi. Layanan surat sehat itu ditempelkan di dalam gerbong KRL Commuterline.

Terkait hal ini, Kepala Humas PT KAI Daops 1 Eva Chairunisa menjelaskan, hingga saat ini KAI masih memberlakukan persyaratan vaksin Covid-19 bagi pengguna jasa, untuk menghindari risiko penularan.

Hal tersebut, lanjut Eva, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam aturan tersebut disyaratkan: Penumpang usia 18 ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster, sementara WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Bagi yang belum atau tidak vaksin karena alas an medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, penumpang anak-anak (6-12 tahun) wajib vaksin kedua, sedangkan penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Penumpang anak-anak harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang sudah mendapat vaksin lengkap selama melakukan perjalanan. Bagi pendamping yang belum mendapat vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab.

Pengguna jasa usia 13-17, wajib vaksin kedua. Pelanggan usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.




Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Sebelumnya

BMKG: Hujan Intensitas Ringan Hingga Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Sepanjang Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News