KOMENTAR

OLAHRAGA memang lagi digiatkan syiarnya, terlebih kini sudah lahir generasi rebahan yang mager. Akibat kurang gerak maka muncul berbagai penyakit yang mengancam kesehatan umat manusia. Dari itulah olahraga terus dikampanyekan agar masyarakat memiliki tubuh nan bugar.

Berabad-abad yang lampau, Nabi Muhammad saw. sudah mengingatkan, sebagaimana Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam buku Terjemah Lengkap Bulughul Maram (2007: 419) menyebutkan sebuah hadis, Abu Hurairah ra. mengatakan, Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin lemah.” (HR. Muslim)

Dan olahraga merupakan di antara cara utama dalam menciptakan tubuh kuat seorang mukmin. Olahraga dipercaya pula mengurangi berbagai risiko penyakit yang berbahaya.

Perkembangan kekinian cukup menggembirakan, terlihat wajah-wajah ceria ibu-ibu yang membentuk klub-klub olahraga; klub gowes sepeda, klub senam, dan lain-lain. Kesadaran tampaknya sudah timbul di barisan kaum hawa.

Dan bagi yang belum terjun berolahraga ada pula yang beralasan, toh rutinitas di rumah sudah menguras tenaga, yang demikian itu sudah dianggapnya berolahraga. Sementara sebagian lainnya malah diliputi kebingungan perihal hukum berolahraga bagi muslimah.

Achmad Sofyan Hanif & Iwan Setiawan dalam buku Asas, Sejarah, dan Falsafah Olahraga (2021: 74) menerangkan:

Negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mempunyai pandangan yang sama tentang hukum olahraga menurut ajaran Islam, bahwa hukum olahraga adalam sunah ataupun dianjurkan melakukannya menurut ajaran agama Islam selama pelaksanaannya menurut ajaran agama Islam.

Pelaksanaan olahraga jika ada yang bertentangan dengan syariat Islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan hawa nafsu seksual serta dapat menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya dalam Islam yaitu haram.

Sebagian ulama mempunyai pandangan bahwa hukum olahraga adalah mubah atau dibolehkan, selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam.

Apabila pelaksanaan olahraga itu berubah, maka hukum berolahraga juga berubah sesuai denga situasi dan kondisi dari orang yang melaksanakannya dan pelaksanaan olahraga itu sendiri.

Dari penjelasan di atas sudah secara tersirat diketahui perihal hukum berolahraga bagi muslimah, yang kira-kira pembahasannya dapat dirumuskan dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama, pada dasarnya tidak ada diskriminasi antara perempuan maupun laki-laki dalam perspektif Islam. Hukum berolahraga adalah mubah atau dibolehkan berlaku bagi siapa saja, baik itu muslim ataupun muslimah.

Kedua, olahraga dapat menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip dalam Islam, atau menabrak aturan-aturannya. Misalnya, olahraga yang mengandung maksiat, yang melanggar tauhid, yang membuka aurat, yang membahayakan jiwa, dan yang semacamnya. Jangan pernah terlibat dengan olahraga yang menggunakan cara-cara haram. Baik itu muslim atau muslimah sama-sama perlu memperhatikan hal terlarang ini.

Ketiga, kehormatan diri muslimah tetaplah dijaga dalam berolahraga, utamanya yang berhubungan dengan busana menutup aurat. Apabila olahraga tersebut dipandang sudah membuat kehormatan muslimah tercederai, maka jauhilah segera dan pilihlah olahraga yang aman dari perspektif agama.

Keempat, muslimah boleh mengikuti pertandingan olahraga, tidak hanya olahraga yang hanya untuk pribadi belaka. Sebagaimana kenangan yang pernah disebut oleh Aisyah, tentang dirinya bersama Rasulullah lari pagi, lebih tepatnya berlomba lari. Semulanya Aisyah yang menang lomba lari, ketika itu tubuhnya masih ramping. Sekian tahun berselang giliran suaminya yang menang adu lari.

Ahmad Salim Baduwilan dalam bukunya Aisyah; Kekasih Nabi Dunia Akhirat (2021: 25) menerangkan:

Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah ia berkata, “Nabi saw. sesekali mengajakku lomba lari dan aku pun sering memenangkannya. Suatu saat ketika tubuhku sudah gemuk, beliau kembali mengajakku lomba lari dan ternyata beliau memenangkannya, lalu beliau pun berkata, 'Wahai Aisyah, kemenanganku ini untuk membalas kekalahanku yang dulu.”

Demikianlah Nabi Muhammad saw. menyemangati keluarganya dengan olahraga yang menyehatkan. Bukan sekadar jogging biasa di pagi hari, bahkan beliau mengajak istri tercinta lomba lari, untuk menemukan siapa pemenangnya. Ini menakjubkan, pada pagi hari dengan padatnya kesibukan Rasulullah, tetapi olahraga tetap diutamakan.

Boleh ditiru nih kegiatan olahraga Rasulullah beserta Aisyah, selain mendapatkan tubuh yang sehat, juga memperoleh romantisme dalam suasana baru nan syahdu. Ternyata tidak butuh biaya mahal untuk menghangatkan hubungan pasutri, dengan berolahraga bersama pun dapat diperoleh manfaat berlipatganda.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih