Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

“PEREMPUAN-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)

Islam memang telah memberikan solusi kepada para suami ketika istrinya berbuat nusyuz. Namun, tidak kemudian suami memukul istri seenaknya sendiri, melainkan syariat Islam sudah memberikan syarat-syaratnya.

Ustadz Syafri Muhammab Noo Lc, dalam bukunya Ketika Isteri Berbuat Nusyuz mengatakan, ada 4 syarat suami boleh memukul istri, yaitu:

  • Tidak memukul dengan pukulan yang keras dan meninggalkan bekas sampai patah tulang atau mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak dan semacamnya.

Karena maksud dari memukul adalah mendidik, bukan melukai fisik. Karena itu, tidak diperbolehkan jika memukul seperti halnya memukul musuh.

Nabi SAW ketika haji wada pernah memberikan nasihat: “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR Muslim)

  • Tidak memukul di area wajah dan area-area yang bisa mematikan fungsinya.

“Di antara kewajibanmu (para suami) kepada mereka (para istri): engkau memberinya makan ketika engkau makan, dan engkau memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, dan jangan pula menghinanya, dan jangan pula meng-hajr (memboikot) dirinya kecuali di dalam rumah.”(HR Abu Dawud)

Tidak diperbolehkan suami memukul wajah istri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan wanita. Sebab, wajah adalah salah satu tolok ukur dari keindahan wanita.

  • Suami harus memiliki keyakinan yang kuat, bahwa pukulannya dapat membuat istri jera.

Imam ar-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj menjelaskan, “Jika diketahui bahwa pukulannya tidak bisa memberikan efek, hal tersebut haram untuk dilakukan karena hukuman tersebut tidak berfaedah. Sedangkan adanya pukulan itu bertujuan untuk efek jera secara mutlak.”

  • Jika istri berhenti berbuat nusyuz dan telah menaati suaminya, tidak boleh memukul lagi. Kalau sampai suami masih memukul istri, ini adalah tindakan zalim.

Jadi, Surat an-Nisa ayat 34 dengan jelas menyebutkan bahwa suami boleh memberikan pukulan dengan 4 syarat. Dan ketika istri tidak lagi berbuat hal yang melanggar, hendaknya suami tidaklah menganiaya istri, baik dengan perkataan maupun perbuatan.




Kembali Beraktivitas Pascalibur Lebaran, Simak Tips Bekerja Efektif dan Lebih Fresh ala POCO

Sebelumnya

Viral Kabar Anak Kecil Dipaksa Orang Tuanya Nonton Film Siksa Kubur di Bioskop, Ini Masukan dari Praktisi Pendidikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Family