KOMENTAR

UNTUK mampu bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya setiap manusia wajib bekerja.  Dan dalam menjalani suatu pekerjaan seorang Muslim harus mengetahui apakah pekerjaannya termasuk dalam kategori halal dan mambrur?

Apakah pekerjaan terbaik bagi seorang Muslim? hal tersebut sebetulnya sudah sempat ditanyakan salah seorang sahabat kepada Nabi Muhammad Saw.

“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?”

Nabi kemudian bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi),” (HR.Ahmad 4:141, hasan ligoirihi).

Lewat hadis ini kita sudah mendapatkan gambaran seperti apa profesi atau pekerjaan yang terbaik menurut Rasulullah Saw. Lalu untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita simak ulasan lengkapnya, sebagaimana dilansir Farah.id dari berbagai sumber.

Pekerjaan yang halal dan berkah

Asy Syaibani mengatakan bahwa kasb adalah mencari harta dengan menempuh cara yang halal. Sedangkan thoyyib, maksudnya adalah usaha yang berkah atau halal. Pada zaman Nabi Muhammad Saw. para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya.

Justru yang mereka tanyakan adalah manakah yang paling diberkahi. Sehingga dari sini kita dapat memetik pelajaran bahwa tujuan dalam mencari rizki adalah mencari yang paling berkah, bukan semata-mata karena menghasilkan banyak uang.

Pekerjaan yang dilakukan dengan tangan sendiri

Dalam hadits di atas, sebetulnya ada dua mata pencaharian yang dikatakan paling diberkahi. Pertama adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. Hal ini juga disebutkan pula dalam hadits yang lain.

“Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072). Hadis tersebut juga menerangkan bahwa mencari kerja dengan tangan sendiri sudah dicontohkan oleh para nabi seperti Nabi Daud AS.

Contoh pekerjaan dengan tangan sendiri adalah bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis.

Berdagang

Mata pencaharian kedua yang diberkahi adalah jual beli yang mabrur. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, jual beli yang mabrur adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun jual beli. Proses jual beli juga harus didasari oleh kejujuran, serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan.

Bagaimana jual beli yang mabrur? Seperti yang telah dijelaskan di atas, jual beli mabrur harus memenuhi syarat dan rukun jual beli, yaitu ridho antara penjual dan pembeli, barang yang dijual mubah pemanfaatannya (bukan barang haram), uang dan barang bisa diserahterimakan, tidak boleh terdapat ghoror atau ketidakjelasan.




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur