Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KASUS kekerasan seksual semakin marak di Tanah Air. Salah satu daerah yang merasakan makin seriusnya persoalan kekerasan seksual adalah Sumatra Barat. Padahal daerah yang memiliki filosofi "Adat Basandi Syara, Syara Bersandikan Kitabullah" ini selama ini dianggap sangat bertolak belakang dengan perilaku tak terpuji itu.

Lebih mengenaskan lagi karena korban didominasi anak-anak. Sebagian lainnya adalah remaja, termasuk para mahasiswa.

Kota Padang, sebagai ibu kota Sumatra Barat, merupakan sebuah kota yang mendapat predikat Kota Layak Anak. Namun amat disayangkan, ranah Minang geger dengan terjadinya sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual—terutama di Sumatra Barat—menjadi topik diskusi yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar dengan menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Lisda Hendrajoni, SE, MM sebagai pembicara (26/3/2022).

Dalam diskusi tersebut dipaparkan fakta bahwa pelaku kekerasan seksual kebanyakan justru bukan orang jauh melainkan orang-orang terdekat korban seperti paman, kakek, atau tetangga. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ancaman kekerasan justru datang dari lingkungan terdekat anak-anak.

Padahal selama ini, masyarakat Minang dikenal kuat dengan "badunsanak" yang bisa diartikan sebagai tali kekerabatan yang diwarnai rasa saling menghargai dan saling menjaga. Tentu menjadi hal mengkhawatirkan andaikata eksistensi badunsanak perlahan memudar hingga merusak martabat masyarakat.

Ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian khusus dalam kasus kekerasan seksual.

Pertama, masih banyak anggota masyarakat yang masih belum paham ke mana mereka harus melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Di sinilah pentingnya sosialisasi dari pemerintah daerah hingga ke nagari tentang tempat pengaduan korban kekerasan seksual serta jaminan negara untuk biaya pemeriksaan visum dan konsultasi psikologis.

Sosialisasi ini tentunya membutuhkan dukungan dari komunitas, LSM, LBH, dan organisasi lainnya. Penting pula untuk membuat jejaring komunikasi siaga untuk pengaduan.

Kedua, penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual yang belum maksimal.

Mirisnya, banyak korban yang justru disalahkan saat mengadukan kekerasan seksual. Ada pemutarbalikan fakta yang membuat pelaku bebas dan kesalahan ditimpakan kepada korban. Inilah mengapa diperlukan pendampingan bagi korban agar mereka tidak mengalami trauma tambahan saat mengajukan pengaduan.

Amat penting bagi penegak hukum untuk memahami kondisi psikologis korban dan memikirkan masa depan korban. Dengan begitu, penanganan kasus kekerasan seksual dapat berjalan baik dan pelaku dapat divonis hukuman yang setimpal.

Lisda Hendrajoni menegaskan pentingnya peran media untuk mengawal kasus kekerasan seksual agar tidak terhenti di tengah jalan. Termasuk juga melindungi identitas korban agar terhindar dari eksploitasi.

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mau tidak mau dikaitkan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak kunjung disahkan sebagai Undang Undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Abdul Wahid menjelaskan bahwa RUU TPKS merupakan wujud keberpihakan negara terhadap masalah kekerasan seksual. RUU ini akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapat keadilan hukum karena bersifat khusus dan berpihak pada korban kekerasan seksual yang terdampak fisik maupun psikis.

RUU TPKS adalah sebuah pembaharuan hukum yang komprehensif mulai dari pencegahan, hukum acara yang berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, demi terciptanya lingkungan bebas kekerasan seksual.

Pertanyaannya sekarang, harus menunggu berapa korban lagi agar RUU TPKS segera disahkan?

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News