Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

INSTRUKSI Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 memuat salah satu aturan yaitu "Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Bagaimana memulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi?
1.    Unduh PeduliLindungi melalui Play Store atau App Store.
2.    Buka aplikasi lalu beri izin untuk akses penyimpanan, lokasi, dan kamera.
3.    Buat akun dengan mengisi kolom nama lengkap, nomor ponsel atau e-mail, dan nomor KTP (NIK).
4.    Bila akun sudah terdaftar, lakukan login menggunakan nomor ponsel atau e-mail.
5.    Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim melalui SMS ke nomor ponsel atau e-mail yang terdaftar.
6.    Tampilan muka PeduliLindungi akan muncul setelah berhasil login.

Apa saja manfaat PeduliLindungi?

#1 PeduliLindungi berfungsi sebagai peringatan bagi penggunanya, dengan memberi notifikasi atau pemberitahuan apabila ia sedang berada di tengah keramaian atau kawasan zona merah. Termasuk juga, memberi peringatan bila di dekat mereka ada orang terinfeksi Covid-19 atu pasien dalam pengawasan.

#2 PeduliLindungi memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Dengan sistem lacak data lokasi dan informasi secara digital ini, pemerintah bisa lebih mudah melakukan identifikasi.

#3 PeduliLindungi menjadi 'mata' bagi petugas di pusat perbelanjaan atau bandara untuk mengetahui apakah seseorang sudah divaksinasi atau belum. Data vaksinasi terlihat dari aplikasi atau fitur pindai QR Code.

#4 PeduliLindungi dapat menunjukkan hasil tes swab antigen atau tes PCR dari laboratorium yang bekerja sama dengan pemerintah.

#5 Masyarakat yang telah divaksinasi dapat mengunduh sertifikat vaksin melalui fitur di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tujuan membantu pemerintah melakukan pelacakan digital demi menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, hasil pemantauan PeduliLindungi menemukan ada 3.830 orang positif Covid-19 yang berada di mal.

"Kita bisa lihat, tetap ada 3.830 orang yang masuk kategori hitam, hitam itu artinya positif Covid-19 tapi masih jalan-jalan. Masuk mal 3 ribu orang, masuk bandara 43 orang, naik kereta 63 orang, masuk restoran 55 orang," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9/21).

Menurut Menkes, status warga yang terkonfirmasi Covid-19 secara otomatis berubah menjadi hitam. Dengan demikian, pemerintah lebih mudah untuk melakukan tracing.

 

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News