Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

DI tengah angka positif rate Covid-19 yang juga belum turun secara signifikan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang warga melakukan mudik Lebaran 2021. Penegasan ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).

Dikatakan Muhadjir, keputusan pemerintah itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun seluruh pekerja mandiri dan juga masyarakat.

"Mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru, maka diputuskan melarang warga untuk mudik Lebaran," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtualnya.

Larangan mudik, lanjut dia, akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Dan sebelum serta sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," ucapnya.

Dan untuk cuti bersama Idul Fitri masih ada, yaitu hanya satu hari, namun disarankan tidak ada aktivitas mudik.

Pemerintah sendiri tengah berupaya mengatasi pandemi, salah satunya dengan vaksinasi.

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News