KOMENTAR

KABAR gembira untuk para siswa perguruan tinggi (mahasiswa). Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 92 miliar setiap semesternya, untuk membantu mahasiswa DKI Jakarta.

Bantuan tersebut diberikan lewat Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU). Tujuan digelontorkan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta adalah membantu mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif, serta akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Tahun lalu, total penerima KJMU tahap II tahun 2020 sebanyak 10.264 mahasiswa. Dan menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat laman Instagramnya, bulan ini dibuka kembali tahap I untuk tahun 2021.

Berikut ini mekanisme pendataan KJMU:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (15 Februari - 4 Maret 2021)

2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (15-26 Maret 2021)

3. Verifikasi kelengkapan data calon penerima (29-31 Maret 2021)

4. Data final penerima ditetapkan (1-6 April 2021)

Dana KJMU ini diberikan sebesar Rp 9.000.000/semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan ini dikelola langsung oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Berupa biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya.

Untuk informasi lengkap mengenai KJMU, silahkan cek ke:

• website kjp.jakarta.go.id
• No WA Pengaduan di 0812 8483 4229
• faximile ke nomor 021 8516505
• telepon ke nomor 021 8571012.

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News