Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait/ Net
Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait/ Net
KOMENTAR

MASYARAKAT diminta untuk stop menggunakan kata 'Anjay'. Peringatan ini  dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam selebaran suratnya pada 29 Agustus 2020. Kata 'Anjay' dianggap ofensif dan merupakan kata yang diserap dari umpatan kasar yaitu 'Anjing'.

Namun, ternyata peringatan itu pula yang justru membuat kata Anjay malah menjadi semakin populer. Media sosial dipenuhi kata Anjay. Orang-orang yang mulanya tidak tahu, malah menjadi tahu ada kata itu yang sering digunakan anak-anak muda.

Apa sebenarnya arti kata anjay?

Kata Anjay tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Entah sejak kapan dan siapa yang pertama kali mempopulerkan kata tersebut. Namun, anak-anak muda memang kerap menggunakan kata itu dalam kesehariannya, kebanyakan untuk mengungkapkan kekagumannya atas suatu hal.
 
A: Masa depan ada di tangan kita, masa kita nggak mau berubah menjadi remaja yang lebih baik?

B: Anjay, tumben kata-kata lo keren, bro!

Dari keterangan tertulisnya, Komnas PA menyebutkan bahwa anjay memiliki makna ambigu. Pemaknaannya akan sangat tergantung dari konteks kalimat yang dilontarkan.

"Istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," isi pernyataan surat Komnas PA yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.

Meskipun banyak pendapat yang mengatakan anjay dimaksudkan untuk menyampaikan pujian dan bukan untuk menyinggung atau kasar.  Namun, jika digunakan kepada orang yang lebih tua atau yang dituakan maka maknanya bisa berubah. Hal itu bisa menjadi pelanggaran hukum pidana.

"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.

Dalam surat yang sama ditulis bahwa kata anjay merupakan kata serapan dari 'Anjing' yang, dalam beberapa hal, dianggap memiliki arti ofensif atau serangan.

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News