Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluh soal rambutnya/Net
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluh soal rambutnya/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Amerika Serikat mengusulkan perubahan definisi pancuran untuk memungkinkan peningkatan aliran air. Langkah ini diambil setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluhkan soal rambutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang tahun 1992, pancuran air di Amerika Serikat tidak diizinkan untuk menghasilkan lebih dari 2,5 galon atau 9,5 liter air per menit.

Namun pemerintahan Trump ingin agar batasan tersebut diterapkan ke setiap nosel atau mulut pipa/selang, dan bukan pada keseluruhan perangkat pancuran.

Perubahan tersebut diusulkan oleh Departemen Energi pada hari Rabu (12/8) menyusul keluhan dari Trump di Gedung Putih bulan lalu.

"Jadi pancuran, Anda mandi, airnya tidak keluar. Anda mau cuci tangan, airnya tidak keluar. Jadi apa yang Anda lakukan? Anda berdiri saja di sana lebih lama atau mandi lebih lama? Karena rambut saya, saya tidak tahu tentang Anda, tapi itu harus sempurna. Sempurna," kata Trump dalam keluhannya bulan lalu, seperti dimuat BBC.

Menanggapi hal tersebut, kelompok konsumen dan konservasi menilai bahwa langkah tersebut akan memicu pemborosan dan merupakan hal yang tidak perlu.

"(Dengan empat atau lima atau lebih nosel) Anda bisa mendapatkan 10, 15 galon per menit yang keluar dari pancuran, secara harfiah mungkin membuat Anda keluar dari kamar mandi," kata direktur eksekutif Proyek Kesadaran Standar Alat kelompok konservasi energi, Andrew de Laski.

Dia bahkan menyebut usulan tersebut konyol.

"Jika presiden membutuhkan bantuan untuk menemukan kamar mandi yang baik, kami dapat mengarahkannya ke beberapa situs konsumen hebat yang membantu Anda mengidentifikasi pancuran yang baik yang memberikan pancuran yang lebat dan baik," tambahnya.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News