MUI mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri di rumah di tengah pandemi Covid-19/Net
MUI mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri di rumah di tengah pandemi Covid-19/Net
KOMENTAR

DI TENGAH pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, pemerintah mengimbau agar warga melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah saja. Hal ini bertujuan agar potensi penularan virus corona bisa ditekan.

Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya, mui.or.id merilis panduan resmi shalat Idul Fitri di rumah.

Merujuk pada ketentuan hukum Islam, shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah dan disunnahkan bagi setiap muslim.

Memang, shalat Idul Fitri disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. Namun, pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama  anggota  keluarga atau secara sendiri (munfarid),  teru-tama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

MUI mengimbau, pelaksanaan shalat  Idul  Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi  penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Lantas, bagaimana tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah?

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Kemudian, shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Lalu memulai shalat dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

Untuk Imam:

Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an imman lillhi ta‘l.

Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT."

Untuk makmum:

Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an ma’mman lillhi ta‘l.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat  kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

َSubhanallah wal hamdu lillah wa laa ilahaa illallah wallahu akbar"

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah  yang pendek dari Al-quran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha ilallah wallah akbar"

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah  yang pendek dari Al-quran.




Hukum Bagi Muslim yang Makan di Depan Saudaranya yang Berpuasa

Sebelumnya

Meraih Dua Kebahagiaan Puasa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur