Ilustrasi  physical distancing/ Net
Ilustrasi physical distancing/ Net
KOMENTAR

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengenalkan istilah baru physical distancing. Istilah yang mulai wajib diterapkan masyarakat ini diungkap Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Covid-19 Wiku Adisasmito di BNPB Jakarta Timur, Minggu (22/3).

Begini maksudnya. Jika social distancing masih memungkinkan orang bertatap muka dengan jarak sedang atau 1 hingga 2 meter saat bersosialisasi, maka dalam physical distancing orang benar-benar tidak boleh bertatap muka.

"Pencegahan masyarakat, selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai (Covid-19) di masyarakat," ujar dia.




Jelang HARI ANAK NASIONAL 2025: Mendengar Suara Anak Indonesia, Menyemai Harapan demi Masa Depan yang Lebih Baik

Sebelumnya

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Apresiasi Kontribusi Besar Indonesia dalam Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2025

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News