Ilustrasi  physical distancing/ Net
Ilustrasi physical distancing/ Net
KOMENTAR

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengenalkan istilah baru physical distancing. Istilah yang mulai wajib diterapkan masyarakat ini diungkap Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Covid-19 Wiku Adisasmito di BNPB Jakarta Timur, Minggu (22/3).

Begini maksudnya. Jika social distancing masih memungkinkan orang bertatap muka dengan jarak sedang atau 1 hingga 2 meter saat bersosialisasi, maka dalam physical distancing orang benar-benar tidak boleh bertatap muka.

"Pencegahan masyarakat, selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai (Covid-19) di masyarakat," ujar dia.




Ucapannya Dipelintir, Rahayu Saraswati Memilih Mundur dari DPR

Sebelumnya

Indonesia Catat Sejarah Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News