ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengenalkan istilah baru physical distancing. Istilah yang mulai wajib diterapkan masyarakat ini diungkap Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Covid-19 Wiku Adisasmito di BNPB Jakarta Timur, Minggu (22/3).
Begini maksudnya. Jika social distancing masih memungkinkan orang bertatap muka dengan jarak sedang atau 1 hingga 2 meter saat bersosialisasi, maka dalam physical distancing orang benar-benar tidak boleh bertatap muka.
"Pencegahan masyarakat, selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai (Covid-19) di masyarakat," ujar dia.
KOMENTAR ANDA