Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan/Net
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan/Net
KOMENTAR

KABAR baik datang dari aktivis Ratna Sarumpaet, akhirnya ia bisa menghirup udara segar  setelah   dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hoax yang membuatnya mendekam  dibalik deruji. Ratna keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Putri Ratna Sarumpaet yang juga seorang aktris, Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur dan bahagia  bisa kembali berkumpul dengan ibundanya. Wajah sumringah  terpancar  dari senyuman Atiqah Hasiholan, saat menjemput langsung kepulangan ibudanya

Meski  bebas, Atiqah mengatakan, ibundanya tetap wajib lapor seminggu sekali ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Yang pasti saya seneng banget  ibu bisa bebas. Itu sebenernya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," kata  Atiqah.

Menurut  penuturan pengacaranya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet sudah memenuhi syarat-syarat untuk bebas bersyarat. Yaitu Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana, ketika sudah menjalani 2/3 dari masa putusan.

"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan. Bu Ratna sudah menjalankan 2/3, dan beliau mengajukan permohonan pembebeasan bersyarat. Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insank Nasruddin.

 "Jika merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan (2/3-nya) itu 16 bulan saja. Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Jadi beliau hanya menjalani 15 bulan, dan hari ini dia bisa menghirup udara segar," tambah  Insank

Lebih lanjut, Insank mengatakan bahwa syarat-syarat untuk pembebasan
bersyarat yang diterima Ratna Sarumpaet sudah dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penjamin.

"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT, RW, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," terangnya.

Terkait penjamin tersebut, Insank Nasruddin mengatakan bahwa Atiqah Hasiholan yang menjadi penjamin atas bebas bersyaratnya Ratna Sarumpaet.

"Anak perempuannya, Atiqah Hasiholan sebagai penjamin," kata  Insank Nasruddin.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News