Bendera Muhammadiyah (Muhammadiyah)
Bendera Muhammadiyah (Muhammadiyah)
KOMENTAR

MAJELIS Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah) mengutuk keras tindakan brutal dan penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi dan berbagai isu publik.

Kekerasan seperti insiden penabrakan pengemudi ojek online yang terjadi pada aksi massa mengkritik kinerja DPR-RI (28 Agustus 2025) seharusnya dapat dihindari, nyatanya tanpa rasa empati dan kemanusiaan anggota kepolisian tersebut terus menabraknya.

Fenomena ini menjadi puncak dari berbagai kasus-kasus sebelumnya yang menyebabkan timbulnya korban jiwa seperti Tragedi Kanjuruhan serta brutalitas aparat dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), menunjukkan adanya pola pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan tidak bisa ditoleransi. T

indakan represi yang terjadi selama aksi massa dan jatuhnya korban nyawa yaitu driver ojol masuk kategori extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun dalam mekanisme hukum HAM Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Indonesia telah meratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang atau kelompok masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Padahal, hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non- derogable rights). Dalam kasus penabrakan warga sipil tak berdosa dengan kendaraan lapis baja seperti barakuda terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, tragedi ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional.

Tindakan-tindakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin oleh Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, bukan direspons dengan kekerasan mematikan. Selain itu, dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 (8/2009) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dengan kendali alat kekerasan, termasuk barakuda hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort dan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan.

Atas tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap massa aksi, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah) menuntut otoritas yang berwenang dan bertanggungjawab atas kasus ini untuk: MHH PP Muhammadiyah mendesak:

1) Penyelidikan dan Penegakan Hukum Transparan: Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh untuk mengadili dan memproses secara transparan para anggota kepolisian serta pemberi perintah yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Mekanisme etik internal Propam tidak cukup dan hanya akan menutupi akuntabilitas, pelibatan penyelidikan independen seperti Komnas HAM dan juga representasi masyarakat sipil perlu dilakukan. MHH PP Muhammadiyah mendesak pembentukan tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

2) Reformasi Polri Secara Menyeluruh: Tragedi ini menegaskan bahwa reformasi Polri pasca- Orde Baru telah gagal. Presiden harus segera memerintahkan investigasi independen terhadap seluruh pelanggaran, termasuk yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan dan pengamanan PSN. Wajib dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri untuk memastikan lembaga ini menjadi institusi sipil yang humanis, akuntabel, dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

3) Pertanggungjawaban Penuh Pejabat Negara: Kapolri wajib mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden karena dianggap gagal mengubah watak represif Polri dan mengkhianati amanat reformasi. Presiden sebagai kepala negara dan pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa lepas tangan, karena diamnya pemerintah atas brutalitas ini sama dengan memberikan restu pada tindakan tersebut.

4) Penjaminan Hak Sipil Warga Negara: Negara harus segera membebaskan seluruh demonstran yang ditahan karena penahanan tersebut merupakan bentuk pembungkaman kritik yang bertentangan dengan demokrasi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog dan transparansi, bukan menutup ruang sipil dengan kekerasan.

5) MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa tragedi kekerasan negara ini menandakan situasi darurat HAM di Indonesia dan menunjukkan arah berbahaya bagi masa depan demokrasi. Tanpa adanya perubahan signifikan, Indonesia berisiko menjadi negara tiran dalam kemasan baru.

 

Yogyakarta, 29 Agustus 2025

Tertanda Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr.Trisno Rahardjo, S.H., M.Hum




Muswil MES Bali, Teguh Santosa Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah di Bali

Sebelumnya

Janji Usut Tuntas Korban Rantis Brimob, Presiden Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News