DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menerapkan kebijakan membatasi waktu rawat inap pasien, misalnya hanya tiga hari. Jika masyarakat mengalami hal seperti itu, ia meminta agar segera dilaporkan.
“Tidak ada aturan dari BPJS yang menyebutkan pasien harus pulang setelah tiga hari. Kalau itu terjadi, bisa dipastikan bukan kebijakan BPJS,” ujar Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2024 di Jakarta, Senin (15/7).
Menurutnya, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapat perawatan sesuai kebutuhan medis. Bila ada rumah sakit yang membatasi masa perawatan tanpa alasan medis yang jelas, peserta bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.
Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi dalam kerja sama BPJS dengan fasilitas layanan kesehatan. Jika terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan, BPJS bisa memberikan sanksi, termasuk pemutusan kontrak.
Ghufron juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memenuhi enam janji pelayanan: cukup dengan KTP/NIK tanpa fotokopi dokumen, tidak ada biaya tambahan, masa rawat inap tidak dibatasi, obat tersedia, dan pelayanan harus ramah tanpa diskriminasi.
Ia mengingatkan bahwa hubungan BPJS dengan rumah sakit atau klinik adalah hubungan kontraktual, bukan atasan dan bawahan. Karena itu, kualitas layanan menjadi bagian penting dari perjanjian kerja sama.
Hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45 persen dari populasi. Adapun fasilitas kesehatan mitra BPJS terus meningkat: FKTP naik 28 persen menjadi 23.682 dan rumah sakit naik 88 persen menjadi 3.162.
KOMENTAR ANDA