MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang menggugah kesadaran kita semua tentang keadilan dalam dunia pendidikan (27/5). Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta atau madrasah yang menyelenggarakan pendidikan setara SD dan SMP.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketidakadilan yang timbul dari frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas, yang selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan ini menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Banyak anak terpaksa masuk ke sekolah swasta, meski biaya pendidikannya lebih tinggi.
Dalam situasi seperti ini, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan hak atas pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.
Konstitusi, melalui Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan dasar. Oleh karena itu, negara harus hadir melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta, terutama yang menerima peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Namun, MK juga mengingatkan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama. Ada sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan dengan biaya lebih tinggi, dan siswa masuk ke sana dengan sadar atas konsekuensinya. Untuk itu, bantuan negara harus diberikan secara selektif, hanya kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu dan dikelola secara baik.
Putusan ini adalah langkah penting menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil. Saatnya kita bersama mengawal implementasi putusan ini, agar setiap anak Indonesia, tanpa kecuali, bisa mendapatkan hak atas pendidikan dasar yang bermutu tanpa terkendala biaya.
KOMENTAR ANDA