SMAN 8, sekolah unggulan di Jakarta. (sman8jkt)
SMAN 8, sekolah unggulan di Jakarta. (sman8jkt)
KOMENTAR

MULAI tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan siswa baru di Jakarta akan mengalami perubahan nama dan pendekatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan istilah lama yang dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Meski namanya berbeda, jalurnya tetap serupa dan kini semakin dipertegas penggunaannya.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, SPMB akan tetap menggunakan empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Yang membedakan, pendekatan teknologinya kini makin ditingkatkan, terutama pada jalur domisili. Penentuan tempat tinggal siswa tak hanya bergantung pada Kartu Keluarga (KK), tapi juga didukung oleh teknologi yang lebih akurat dan transparan.

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara itu, jalur prestasi terbuka untuk mereka yang unggul di bidang akademik, olahraga, seni, atau kepemimpinan. Ada juga jalur mutasi, bagi anak-anak yang orang tuanya pindah tugas, termasuk anak guru.

Pergantian dari PPDB ke SPMB ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen), dengan harapan bisa memperbaiki kekurangan sistem sebelumnya. Keunggulan utamanya? SPMB memberi siswa kebebasan memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan potensinya.

Dengan sistem ini, siswa berprestasi kini punya peluang lebih besar untuk masuk sekolah favorit, bahkan di luar zona tempat tinggalnya. SPMB hadir bukan sekadar perubahan nama, tapi langkah menuju sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif dan adil.




Menko PMK: Mendikdasmen Harus Jadi Lokomotif Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Disrupsi

Sebelumnya

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Kekuatan JK-3Ship untuk Pendidikan Bermutu, Apa Itu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News