Suasana tempat pembuangan sampah/Apahabar
Suasana tempat pembuangan sampah/Apahabar
KOMENTAR

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari. Situasi ini terjadi akibat belum rampungnya perbaikan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Mekarsari Cikalong Kulon. Sementara itu, TPSS Pasirsembung yang sudah ditutup terpaksa harus kembali menampung sampah.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan penetapan status darurat sampah tersebut terhitung mulai Jumat, 19 Januari 2024 hingga Rabu, 31 Januari 2024.

“Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di ruang terbuka hijau (RTH) tempat penampungan sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPSA Mekarsari juga belum bisa,” ucapnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam masa tanggap darurat itu, Pemkab Cianjur memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau di Pasirsembung untuk digunakan menampung sampah sementara.

“Selama masa tanggap darurat itu pemerintah pun masih akan membuang sampah di RTH Pasirsembung, sembari mempercepat Pembangunan akses jalan di TPSA Mekarsari,” kata Budi.

Menurutnya, TPSS Pasirsembung seharusnya sudah tidak boleh menerima sampah saat sudah menjadi tempat RTH. Namun karena pemerintah belum memiliki TPA baru, maka terpaksa dibuang ke Pasirsembung.

Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.

Masing-masing kecamatan dan pasar diminta melakukan pengolahan sampah mandiri selama status darurat sampah diberlakukan, sehingga tidak ada pengiriman sampah ke RTH Pasirsembung secara besar-besaran.

Menurut informasi, pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari juga saat ini diketahui masih dalam tahap perbaikan. Setelah status darurat sampah, Pemkab akan mempercepat perbaikan jalan.

Untuk pembangunan jalan sepanjang 900 meter menuju TPSA Mekarsari telah disiapkan anggaran sekitar Rp800 juta. Pembangunan jalan ditargetkan dapat tuntas sebelum masa tanggap darurat sampah berakhir.

Selama proses percepatan pembangunan, sampah akan dipaksakan tetap ditampung di TPSS Pasirsembung, meski lahan yang tersisa hanya beberapa puluh meter.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News