Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Sosial memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil.

Dikutip dari laman Kemensos, ibu hamil bisa mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar, seperti di sektor kesehatan, seperti fasilitas kesehatan. 

Selain itu, PKH juga mendorong penerima bantuan untuk mendapatkan akses lain terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya

"Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah," demikian keterangan di laman resmi Kemensos.

Adapun PKH ibu hamil ini akan dicairkan secara bertahap dengan total 4 tahap setiap tahunnya, yakni:

Tahap 1: dibagikan di bulan Januari-Maret
Tahap 2: dibagikan di bulan April-Juni
Tahap 3: dibagikan di bulan Juli-Oktober
Tahap 4: diberikan di bulan Oktober-Desember

Bansos ibu hamil penerima PKH akan mendaatkan senilai Rp 750.000 pada setiap tahapannya dan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan tersebut akan dibatasi apabila dalam satu keluarga PKH terdapat pelajar, lanjut usia (lansia), atau disabilitas.  

Pembatasan perhitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Bagi ibu hamil atau nifas, basos akan dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

Adapun Syarat bansos ibu hamil penerima PKH adalah sebagai berikut;

1. WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data 3. kelurahan setempat.
4. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
5. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
6. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk memastikan nama ibu hamil penerima bansos PKH, bisa diketahui dengan langkah-langkah berikut;

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Masukan nama Bunda sesuai dengan KTP
4. Ketik kode chapta yang tertera di layar
5. Lalu, klik 'Cari Data'

Apabila tidak ditemukan nama ibu hamil penerima bansos PKH, padahal sudah memenuhi syarat penerima, ibu hamil bisa mendaftarkan diri ke perangkat kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
Bunda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat.

2. Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH
Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan.


Untuk informasi lebih lanjut terkait bansos ibu hamil ini,  menghubungi nomor (021) 3144321 atau 0811 1500 229 (WhatsApp). [F]




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News