Papan pengumuman Museum Nasional masih ditutup untuk umum paska kebarakaran, Sabtu (16/9) malam lalu itu di Jakarta Pusat/NET
Papan pengumuman Museum Nasional masih ditutup untuk umum paska kebarakaran, Sabtu (16/9) malam lalu itu di Jakarta Pusat/NET
KOMENTAR

PASKA kebakaran yang melanda Museum Nasional Indonesia beberapa waktu lalu itu, kini pihak pengelola tengah berusaha menyelamatkan dan mengidentifikasi koleksinya yang selamat dari kobaran si jago merah, Sabtu (16/9) malam lalu itu di Jakarta Pusat. 

Setelah itu, Museum Nasional Indonesia diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) untuk didaftarkan sebagai objek vital nasional. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar koleksi yang terdapat di sana mendapat perlindungan maksimal dari negara.

"Kemenparekraf mengusulkan melalui staf ahli menteri agar aset budaya, seperti Museum Nasional dan koleksi budaya dapat ditetapkan sebagai objek vital nasional," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya kepada awak media, Selasa (19/9).

Mengingat, lanjutnya, Museum Nasional menjadi salah satu magnet bagi wisatawan, baik lokal maupun asing untuk datang ke Jakarta.

"Tujuannya agar mendapatkan pengamanan ketat dan maksimal dan ini mendapatkan respon positif dari Dirjen Kebudayaan. Kita ingin berkolaborasi untuk lebih baik ke depannya," ujarnya. 

Dia mengaku, pihaknya melalui staf ahli bidang manajemen krisis telah berkomunikasi dengan Dirjen Kebudayaan. Di mana saat ini museum fokus pada dua hal, pertama melakukan evaluasi artefak untuk dipindahkan ke tempat lebih aman, kedua fokus untuk penyidikan bersama pihak kepolisian. 

Sementara itu, Kemendikbud Ristek menyebutkan dalam insiden kebakaran di Gedung A Museum Nasional tersebut terdapat 6 ruangan di Gedung A museum yang terbakar. Sementara bagian ruangan lainnya tidak terdampak.

Berdasarkani hasil penyelidikan sementara, sejumlah koleksi Museum Nasional yang terbakar yakni replika di bagian prasejarah. Sampai sekarang, Kemendikbud Ristek masih mendata dampak kebakaran itu.




Jemaah Haji Tak Boleh Melepas Gelang dan Kalung Identitas Selama di Tanah Suci, Ini Alasannya

Sebelumnya

Menteri Agama Lepas Keberangkatan 388 Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama pada 12 Mei

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News