Kesalahan cetak surat Al-Kahfi ayat 8./Net
Kesalahan cetak surat Al-Kahfi ayat 8./Net
KOMENTAR

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Sabtu (12/8) dalam akun Twitter pribadinya mengunggah foto lembar mushaf Al-Qur’an, Surat Al-Kahfi ayat 8. Pada unggahannya, Mahfud mengatakan telah terjadi salah cetak yang dikhawatirkan berujung pada kesalahan melafazkan Al-Qur’an.

“Inia da ini info Al-Qur’an salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar, maka Kemenagp perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditashhin oleh Kemenag,” bunyi cuit Mahfud di @mohmahfudmd, Sabtu (12/8).

Cuitan Menkopolhukam ini mendapat perhatian lebih dari 1,9 juta viewers dan diposting ulang oleh lebih dari 5.000 pengikutnya. Bahkan, sebanyak 23,9 ribu pembaca memberikan likes, tanda begitu perhatian pada unggahan tersebut.

Menjawab postingan tersebut, Kepala Biru Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Ahmad Fauzin, menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan yang sama, setidaknya empat kali.

Foto pertama kali beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022. Di tahun yang sama, untuk ketiga kalinya, foto yang sama pula beredar pada Demeber 2022 dan kemarin foto yang sama beredar untuk kali keempat, salah satunya lewat postingan Menkopolhukam.

Ia juga menyatakan, bahwa Mushaf Al-Qur’an yang di dalamnya ada kesalahan cetak, yaitu pada ayat 8 Surat Al-Kahfi, tidak melalui proses pentashihan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mushaf tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.

“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” tegas Fauzin.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 44/2016, tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Wur’an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya, bahwa sejak April 2022 telah menyampaikan teguran dan peringatan, serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.

“Jika nantinya masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi, yang beralamat di Jl Mughni Raya, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi,” tutup Fauzin.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News