ilustrasi obat terlarang/bpom
ilustrasi obat terlarang/bpom
KOMENTAR

OBAT KERAS penghilang rasa nyeri Tramadol tengah viral beberapa hari belakangan ini. Pasalnya, ratusan warga Desa Mulyajana di Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat kecanduan.

Hal ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara efek dari kecanduan mengkonsumsi tanpa resep dari dokter dalam jumlah banyak.  

"Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu. Obat ini tak boleh diberikan tanpa resep dokter," kata Humas BPOM RI. 

Dosis penggunaan harian yang direkomendasikan adalah antara 50-100 mg setiap 4-6 jam atau maksimal 400 mg per hari.

Efek samping yang bisa dirasakan seseorang usai menggunakan tramadol adalah mual, muntah, konstipasi dan rasa mengantuk. Pada dosis lebih besar bisa menyebabkan depresi napas, hipotensi, dan kekakuan otot.

Efek samping lain yang diungkap BPOM yakni rasa tidak nyaman di perut, diare, hipotensi, dan hipertensi okasional, bahkan paraestesia, anafilaksis, serta kebingungan.

Bila digunakan terus-menerus dalam jangka panjang, toleransi tubuh seseorang pada tramadol bisa menyebabkan kebutuhan dosis lebih besar untuk merasakan efek penghilang rasa sakit. Efek samping lain disebut BPOM ada ketergantungan fisik.

"Tubuh pengguna merasa membutuhkan tramadol agar dapat berfungsi dengan baik. Jika pengguna berhenti menggunakan tramadol, mereka dapat sakit secara fisik karena timbul sindrom putus obat, sehingga hal ini harus ditangani dengan tepat oleh dokter," ujarnya. 

Hal lain yang perlu diperhatikan pada efek jangka panjang bila tak ditangani baik adalah menurunnya fungsi kognitif dan melemahnya kondisi tubuh.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News