Kebijakan genap ganjil/ net
Kebijakan genap ganjil/ net
KOMENTAR

SELAMA libur panjang Hari Raya kurban atau Idul Adha, Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Ganjil Genap (Gage) untuk lima hari terhitung Rabu 28 Juni sampai Minggu, 2 Juli 2023.  

"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. 

Menurut dia, masyarakat diminta ikuti aturan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah saat cuti bersama. 

Dia menuturkan kebijakan aturan Gage ini tetap merujuk kepada hari libur nasional. Pemerintah menetapkan cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni. 

Sedangkan Hari Raya kurban atau Idul Adha, 10 Zulhijah 1444 H ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023.

"Iya (lima hari berturut-turut)," terangnya. 

Sebagai informasi, perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023 yang ditekan pada Jumat (16/6) lalu.  

SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri lama yang diteken pada 29 Mei 2023 lalu namun dicabut alias tidak diberlakukan.

Pada SKB lama dan baru sebenarnya tidak ada perbedaan pada tanggal Idul Adha yang sama-sama jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Hanya saja di SKB yang baru Namun, pemerintah menambahkan dua hari untuk cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News