Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo kemarin menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah memasuki stasus Endemi COVID-19. Dengan perubahan status ini, maka segala bentuk penanganan Covid, mulai dari vaksinasi hingga perawatan pasien, menjadi tanggung jawab masing-masing masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, terkait pembayaran untuk perawatan COVID-19 masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikannya Rabu (21/6), mengutip Antara.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut, ia mewajibkan pula bagi para ASN untuk membayar BPJS Kesehatan, sementara BPJS milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu, tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Adapun iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” aku dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti berjanji akan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program JKN yang berstatus aktif. Namun, sistem pembiayaannya akan berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

“Akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya. Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit,” ujar Ghufron.

Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Ghufron mengajak untuk segera mendaftarkan diri karena biaya pemulihan pasien COVID-19 bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Rabu (21/6), Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu (21/6), pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.




Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Sebelumnya

Miliki Lebih dari 68 Dapur Umum, World Central Kitchen Kembali Beroperasi di Gaza PascaSerangan Israel yang Membunuh 7 Pekerja

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News