Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KRISIS populasi di Jepangsudah semakin nyata di depan mata. Setelah fenomena masyarakat Jepang yang enggan untuk menikah dan menambah keturunan, kini Jepang dihadapkan pada keputusan di salah satu pengadilan yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Selasa (30/5/2023), sebuah pegadilan di Jepang memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis adalah pelanggaran HAM.

Putusan Pengadilan Distrik Nagoya itu merupakan yang kedua dalam dua tahun terakhir itu disambut gembira dengan pelaku dan pendukung LGBT di Jepang.

"Keputusan ini telah menyelamatkan kami dari luka akibat putusan tahun lalu yang mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan tersebut, dan luka dari apa yang terus dikatakan pemerintah," kata ketua pengacara Yoko Mizutani kepada wartawan dan pendukung di luar pengadilan dilansir dari VOA.

Dia merujuk pada keputusan di Osaka tahun lalu bahwa larangan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Untuk diketahui kelahiran di Jepang jatuh ke rekor terendah yang hanya mencapai sekitar 800.000 pada tahun lalu.

Hal itu karena Jepang mengalami resesi seks dimana pasangan di Jepang enggan memiliki anak.

Saat ini populasi di Jepang berada di sekitar 125 juta jiwa dan akan diprediksi menurun hingga ke angka 100 juta jiwa pada tahun 2059.




Libur Idul Fitri Menikmati Sejarah, Tradisi, dan Keindahan Tiga Destinasi di Arab Saudi

Sebelumnya

BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan Penyakit Kronis, Ini Daftarnya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon