Rachid Nekkaz saat membantu membayarkan denda yang dijatuhkan pemerintah Perancis kepada kaum muslimah yang mengenakan cadar/Net
Rachid Nekkaz saat membantu membayarkan denda yang dijatuhkan pemerintah Perancis kepada kaum muslimah yang mengenakan cadar/Net
KOMENTAR

SEORANG pengusaha kaya Keturunan Aljazair telah menyiapkan buku cek untuk membayar denda-denda yang diberikan pemerintah Perancis kepada muslimah pengguna cadar.

Rachid yang juga merupakan seorang aktivis kemanusiaan menghebohkan dunia beberapa hari terakhir ini karena perbuatan mulianya itu yang dianggap berani melawan kebijakan Perancis terhadap penggunaan cadar.

"Saya memutuskan membayar seluruh denda para pemakai cadar demi menjamin kebebasan wanita dalam berpakaian, dan lebih dari itu, untuk menetralisir penerapan hukum yang tidak adil dan menindas ini," ujar Rachid seperti dikutip CNN

Salah seorang pemegang saham di Paris Saint Germain (PSG) pengusaha muslim itu juga mengatakan bahwaapa yang dilakukannya sebagai pengingat untuk negara-negara demokrasi di Eropa bahwa apa yang membuat demokrasi mereka luar biasa adalah penghormatan terhadap hak-hak fundamental.

"Kebebasan yang direnggut dari wanita yang memilih memakai pakaian tradisional Islam," lanjut pengusaha real estate ini dan pemilik 10 panti asuhan ini.

Hingga saat ini tercatat sudah 15 wanita yang menghubungi Rachid untuk dibayarkan dendanya. 

"Saya kira hingga akhir bulan ini akan ada sekitar 100 denda," ujar Nekkaz.

Menurut Rachid bantuan yang diberikannya kepada muslimah bercadar di Perancis merupakan hasil jerih payah pribadi dan sebagian dari upaya penggalanga dana. Rachid sendiri telah menyediakan uang senilai Rp 10 miliar untuk membantu perempuan-perempuan bercadar yang terkena denda karena melanggaran aturan pemerintah Perancis.

Larangan bercadar diterapkan di beberapa kota di Perancis, salah satunya Cannes. Di kota ini, Muslimah yang memakai burkini terancam didenda hingga 38 euro atau hampir Rp600 ribu.

Larangan ini diberlakukan oleh wali kota Cannes mulai dari 28 Juli hingga 31 Agustus.

Pelarangan cadar ini diterapkan di tengah ketakutan pada Islam di Eropa, menyusul serangan di Paris, Nice dan Brussels yang total menewaskan ratusan orang.




Taiwan Halal Center Hadirkan Produk Makanan & Minuman Bersertifikat Halal, Siap Menembus Pasar Indonesia

Sebelumnya

Pengalaman Menginap Fantastis di ‘Surga’ Mewah Ramah Keluarga ala Island Shangri-La Hong Kong

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon