Para pembicara di seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi/Farah.id
Para pembicara di seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi/Farah.id
KOMENTAR

OMNIBUS Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. 

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan, Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono dalam seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi.

Sartono menjelaskan, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan 1990. Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di tempat yang sama, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan, merangkum prioritas OJK dalam landscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan.

“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk 2028, penguatan pengawasan perilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, aset keuangan digital dan aset kripto,” jelas Greta. 

Di sisi lain, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda, membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan. 

“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang, tetapi lebih mengadopsi trust pada system common law. Walau begitu, aturan ini masih perlu implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi, antara lain perpajakan pada saat penyerahan aset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian aset yang dikelola kepada beneficiary,” terangnya.

Adopsi ESG di sektor keuangan

Sementara itu, Pemimpin Divisi Legal BNI Johansyah Erwin mengatakan, BNI melihat peluang menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan dalam UU P2SK. Hingga akhir 2022, BNI telah mengalokasikan 28,5 persen kredit untuk green bank.

“Di BNI, kami memperkuat ESG governance. Ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan harus diutamakan dalam konteks bisnis keseharian. Lalu, diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim,” ujarnya.




Universitas Mercu Buana Sumbang Dua Sumur Resapan di Masjid At Tabayyun

Sebelumnya

Didukung Jago Syariah, Halal Fair 2024 Siap Melejitkan Pasar Produk Halal Yogyakarta

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel C&E