Ilustrasi suntik vaksin/ Net
Ilustrasi suntik vaksin/ Net
KOMENTAR

BEBERAPA negara di dunia siap memulai pembuatan paspor digital vaksin Covid-19 untuk keperluan traveling. Di antara yang sudah mengumumkan program tersebut adalah Denmark dan Swedia. Kedua negara mengantisipasi agenda libur musim panas tahun ini.

Mengutip The Guardian (05/02/2021), sertifikat vaksin Covid-19 dibuat untuk memungkinkan warga melancong ke luar negeri, termasuk sebagai persyaratan untuk menghadiri event budaya maupun olahraga.

Menteri Pengembangan Digital Swedia Anders Ygeman menjelaskan bahwa sertifikat tersebut juga menjadi bukti vaksinasi lengkap yang sudah diterima masyarakat.

Saat ini, kedua negara masih meramu pengembangan teknis program paspor vaksin. Sertifikat tersebut akan disesuaikan dengan sertifikat internasional yang sedang dibahas di Uni Eropa maupun di WHO. Swedia menargetkan paspor vaksin dapat terbit pada Juni tahun ini.

Berbeda dari Denmark dan Swedia, Daily Mail melaporkan bahwa Inggris justru masih dihinggapi pro dan kontra seputar paspor vaksin Covid-19.

Alasan penolakan paspor vaksin adalah berpotensi terjadi kebocoran data pribadi serta menciptakan jurang pemisah antara penerima vaksin dan mereka yang belum divaksin.

Elizabeth Denham, UK Information Commissioner, mengatakan kepada Parlemen bahwa paspor imunitas melanggar HAM dan merusak kepercayaan kepada pemerintah, termasuk menimbulkan kekhawatiran tentang kerahasiaan data pribadi yang bisa bocor.

Pemerintah Inggris telah memberikan hibah kepada 8 perusahaan untuk mengembangkan program paspor vaksin Covid-19. Dengan proyek senilai 450 ribu pound sterling, paspor vaksin diharapkan dapat membantu masyarakat untuk kembali bekerja dan beraktifitas serta memungkinkan dibukanya lalu-lintas perjalanan internasional.

WHO: Paspor Vaksin Tidak Diwajibkan

Terkait paspor vaksin, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang melontarkan gagasan tersebut kemudian menarik kembali pernyataannya dengan mengatakan bahwa sertifikat digital tidak diperlukan sebagai syarat bepergian.

Pada pertengahan Januari 2021, WHO menyatakan tidak menyarankan paspor imunitas sebagai syarat perjalanan internasional. Alasannya, sampai saat ini belum diketahui keampuhan vaksin Covid-19 untuk mengurangi penularan. Ditambah lagi, persediaan vaksin saat ini masih terbatas.

Dilansir Reuters, rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan Komite Darurat WHO yang terdiri dari 19 ahli independen. Semua rekomendasi kemudian diteruskan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus ke 194 negara anggota WHO.

Selain itu, masing-masing negara di dunia memiliki sistem yang berbeda dalam menjalankan pengujian, karantina, dan larangan perjalanan. Karena itulah kondisi di satu negara belum tentu sama dengan negara lain.

"Artinya, bukti vaksinasi tidak boleh menjadi alasan pelancong internasional untuk tidak mematuhi protokol kesehatan (di mana pun ia berada)," ujar Ketua Komite Didier Houssin.

Indonesia Siapkan Sertifikat Digital

Wacana sertifikat kesehatan digital juga menjadi agenda pemerintah Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah merencanakan sertifikat kesehatan digital sebagai insentif bagi masyarakat penerima vaksin. Dengan menunjukkan sertifikat tersebut, orang yang ingin bepergian tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau tes antigen.

Rencana yang dikemukakan Menkes Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR (16/01/2021) tersebut mendapat reaksi dari Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP.

Sama dengan alasan WHO, Rahmad mengingatkan bahwa vaksin bukan satu-satunya cara menekan penularan Covid-19. Artinya, jangan sampai orang yang sudah memiliki sertifikat bebas bepergian ke sana kemari, terinfeksi virus, lalu menularkan orang-orang di sekitarnya. Itu yang mesti diwaspadai.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menkes Budi menegaskan bahwa pemilik sertifikat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3 M.

 

 

 

 




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News